KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Pengumpul dan Pengolah Data Gangguan Kamtibmas

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
399.20
Kode KBJI
4120.00
Pendidikan
D3 Sosial

Ringkasan Tugas

Mengumpulkan data gangguan keamanan lingkungan dari laporan serta kunjungan lapangan bertujuan untuk melengkapi informasi dan memahami kondisi lapangan yang sebenarnya, serta sebagai bahan laporan mengenai pelaksanaan tugas di lapangan.

Rincian Tugas

  1. Mempelajari pedoman dan petunjuk pengumpulan data untuk mengetahui jenis, waktu, metode, dan teknik pengumpulan informasi terkait gangguan ketertiban massyarakat (kamtibmas).
  2. Mengklasifikasikan data berdasarkan jenis pelanggaran yang muncul dengan tujuan memberikan gambaran yang jelas tentang kondisi keamanan ketertiban di wilayah tersebut.
  3. Mempelajari serta meneliti validitas data dan volume kegiatan berdasarkan laporan yang diterima, memastikan kesesuaian dengan rencana yang telah ditetapkan.
  4. Mengadakan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk melengkapi data dan memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai kondisi lapangan yang sebenarnya.
  5. Membuat konsep laporan mengenai pelaksanaan tugas di lapangan, mencakup saran-saran perbaikan pelaksanaan berdasarkan evaluasi hasil lapangan dan situasi sebenarnya yang juga didukung oleh laporan masyarakat.
  6. Membuat kliping tentang masalah ketertiban masyarakat dari media massa sebagai referensi laporan dan evaluasi situasi kamtibmas.
  7. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
  8. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • D3 Sosial

Pengetahuan Kerja

  1. Metode dan teknik pengumpulan dan pengolahan data gangguan kamtibmas.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 24Melihat
  • 25Mendengar
  • 9Menggerakkan Jari

Bakat

  • QKemampuan Ketelitian
  • GKemampuan Ketelitian
  • FIntelegensia

Temperamen

  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini