KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Pengumpul dan Pengolah Data Penertiban Pencemaran

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
399.20
Kode KBJI
4120.00
Pendidikan
D3 Sosial

Ringkasan Tugas

Mengumpulkan data dan informasi mengenai penertiban pencemaran, berdasarkan laporan petugas lapangan, operasi gabungan, dan laporan masyarakat. Mengolah data dan informasi dengan memeriksa, mempelajari, serta menilai penyebab dan akibat yang ditimbulkan untuk mendapatkan informasi yang akurat dan tepat waktu, dan menyajikan dalam bentuk laporan, bertujuan memberikan masukan kepada atasan untuk mencari upaya menghilangkan penyebab dan upaya penanggulangannya.

Rincian Tugas

  1. Mempelajari pedoman dan petunjuk pengumpulan, pengolahan data, dan informasi mengenai penertiban pencemaran untuk memahami jenis, formulir peliputan, metode, dan teknik yang optimal dalam pengumpulan serta pengolahan data dan pencatatan yang sistematis.
  2. Mengumpulkan data dan informasi mengenai penertiban pencemaran berdasarkan laporan petugas lapangan, operasi gabungan, dan laporan masyarakat, dengan mencatat secara sistematis, mengklasifikasikan, dan menginventarisir akibat yang ditimbulkan,
  3. Mengolah data dan informasi penertiban pencemaran dengan memeriksa, mempelajari, serta menilai penyebab dan akibat, seperti tercemarnya air akibat pembuangan limbah dari perusahaan atau asap yang dikeluarkan oleh pabrik yang mengakibatkan pencemaran yang bertujuan untuk mengetahui apakah sarana pengendalian sudah berfungsi dengan baik untuk mengurangi pencemaran lingkungan.
  4. Mempersiapkan data dan bahan dalam bentuk konsep pengumpulan dan menginventariskan data di lapangan terkait suatu kasus yang menyangkut ketertiban akibat gangguan kelestarian lingkungan akibat pencemaran. Hal ini melibatkan instansi terkait sebagai persiapan rapat koordinasi.
  5. Membuat konsep surat undangan dalam rangka persiapan rapat koordinasi dan menjalin hubungan kerjasama dengan instansi terkait melalui rapat koordinasi, mencakup pembentukan tim terpadu dalam rangka kegiatan pengawasan dan pengendalian, serta pemberian informasi kepada masyarakat.
  6. Menyusun kliping mengenai masalah kasus dan upaya penanggulangan dan pencegahan bahaya akibat pencemaran dari koran-koran sebagai referensi dalam laporan dan evaluasi situasi lapangan.
  7. Menerima, mencatat, dan mempelajari surat pengaduan dari masyarakat mengenai sarana pengendalian yang tidak berfungsi untuk mengurangi pencemaran lingkungan dengan tujuan meneruskan informasi kepada atasan guna mendapatkan tanggapan dan solusi penyelesaiannya.
  8. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
  9. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • D3 Sosial

Pengetahuan Kerja

  1. Metode dan teknik pengumpulan data penertiban dan pencemaran.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 9Menggerakkan Jari
  • 25Mendengar
  • 24Melihat

Bakat

  • QKemampuan Ketelitian
  • GIntelegensia
  • FKeterampilan Jari

Temperamen

  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini