KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Pengurus Sengketa Hukum
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 129.90
- Kode KBJI
- 3411.04
- Pendidikan
- D3 Hukum
Ringkasan Tugas
Mengurus sengketa atau perkara di pengadilan setempat dengan menghubungi pengadilan dan pihak yang bersengketa, mencakup pengumpulan bukti formal dan materiil, membuat konsep surat gugatan, serta lampiran sesuai dengan petunjuk atasan untuk memastikan adanya penyesuaian yang tepat mengenai gugatan yang akan diajukan ke pengadilan setempat melalui kuasa hukum.
Rincian Tugas
- Membuat catatan dalam buku besar mengenai macam serta jumlah sengketa yang akan ditangani untuk mengetahui perkara atau sengketa yang masuk. Mencatat semua sengketa yang akan ditangani dalam buku besar, mencakup jenis dan jumlah, untuk pemantauan perkembangan masuknya perkara atau sengketa.
- Memeriksa, mempelajari, dan mengkonsultasikan dengan atasan mengenai materi, isi, dan lampiran surat gugatan yang diterima dalam rangka penyusunan konsep surat pengajuan gugatan yang akan diteruskan ke pengadilan melalui kuasa hukum.
- Meneliti dan mempelajari barang bukti dari pihak penggugat serta bukti kesaksian untuk melengkapi lampiran surat dalam rangka mencapai kebenaran formil maupun materiil.
- Menghubungi pengadilan setempat serta pihak yang bersengketa untuk melengkapi bukti formil maupun materiil, dan mengajukan jadwal sidang pengadilan setempat untuk mendapatkan persetujuan.
- Membuat konsep surat gugatan dan memeriksa lampirannya sesuai dengan petunjuk atasan untuk memastikan kesesuaian gugatan yang akan diajukan ke pengadilan melalui kuasa hukum.
- Mengumpulkan data dari petugas pengumpul data perkara sengketa dan petugas registrasi perkara atau sengketa ke pengadilan mengenai perkara yang sedang diproses atau akan diputus untuk digunakan sebagai persiapan dan masukan pembuatan konsep laporan perkara atau sengketa.
- Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Hukum
Pengetahuan Kerja
- Hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Hukum dan tata cara persidangan di pengadilan
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 11Memegang
- 24Melihat
Bakat
- QKemampuan Ketelitian
- VKemampuan Verbal
- GIntelegensia
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan