KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Penyelenggara Bantuan Hukum
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 2421
- Kode KBJI
- 2611.01
- Pendidikan
- S1 Hukum
Ringkasan Tugas
Memberikan bantuan hukum kepada yang memerlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rincian Tugas
- Menerima dan mencatat persoalan hukum yang dihadapi pegawai dan instansi yang bersangkutan.
- Memeriksa dan menelaah persoalan hukum yang diterima, untuk mengetahui spesifikasinya.
- Menyusun dan mengatur berkas persoalan hukum yang ditangani sebagai bahan layanan bantuan hukum.
- Memberikan bantuan penyelesaian hukum kepada klien sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Menjadi pembela klien dalam persidangan di pengadilan.
- Memelihara dan menjaga keutuhan berkas persoalan hukum yang sedang ditangani.
- Membuat laporan pelaksanaan kegiatan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Hukum
Pengetahuan Kerja
- Hukum dan tata cara persidangan di pengadilan.
- Persoalan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 11Memegang
- 25Mendengar
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 4aMinat untuk kegiatan yang dianggap baik bagi orang lain
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan