KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Penyedia Konsep Surat Perizinan Undang-Undang Gangguan
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 3432
- Kode KBJI
- 3354.99
- Pendidikan
- D3 Hukum
Ringkasan Tugas
Menyediakan konsep surat izin UUG sesuai dengan petunjuk atasan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memeriksa kelengkapan lampiran dan berkas permohonan izin agar memenuhi syarat untuk diproses.
Rincian Tugas
- Mempelajari pedoman pembuatan konsep surat perizinan UUG, prosedur serta peraturan mengenai izin undang-undang gangguan.
- Membuat konsep surat izin UUG sesuai dengan petunjuk atasan dengan melampirkan berkas permohonan izin UUG sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berdasarkan hasil checking untuk mendapatkan persetujuan perizinan UUG.
- Mempersiapkan konsep izin perluasan, izin balik nama, ganti merek daftar ulang, memeriksa kelengkapan berkas dan lampiran permohonan izin UUG yang diajukan dan meneruskan berkas permohonan izin UUG ke Unit Penertiban UUG.
- Membuat konsep menerima serta meneliti kembali daftar isian surat izin UUG, perluasan, balik nama, ganti merek, dan daftar ulang serta lampiran dan berkas permohonan izin UUG agar memenuhi syarat untuk diproses.
- Mengadakan konsultasi dengan kepala unit izin UUG untuk menentukan besarnya retribusi yang harus dipenuhi oleh wajib bayar berdasarkan surat izin usaha perdagangan atau SIUP.
- Mencatat hasil serta tanggal penyetoran retribusi izin permohonan yang diajukan seperti izin UUG perluasan, balik nama, ganti merek, serta daftar ulang untuk memeriksa serta mengikuti perkembangan penyelesaian izin UUG.
- Meminta nomor registrasi izin permohonan yang dimaksud sebagai bukti pembayaran retribusi serta mencantumkan nomornya pada formulir permohonan UUG untuk memudahkan pengontrolan administrasi apabila hilang atau terselip.
- Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Hukum
Pengetahuan Kerja
- Peraturan perundang-undangan mengenai gangguan.
- Kelengkapan surat perizinan UUG.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- QKemampuan Ketelitian
- VKemampuan Verbal
- FKeterampilan Jari
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan