KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Penyedia Konsep Surat Perizinan Undang-Undang Gangguan

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
3432
Kode KBJI
3354.99
Pendidikan
D3 Hukum

Ringkasan Tugas

Menyediakan konsep surat izin UUG sesuai dengan petunjuk atasan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memeriksa kelengkapan lampiran dan berkas permohonan izin agar memenuhi syarat untuk diproses.

Rincian Tugas

  1. Mempelajari pedoman pembuatan konsep surat perizinan UUG, prosedur serta peraturan mengenai izin undang-undang gangguan.
  2. Membuat konsep surat izin UUG sesuai dengan petunjuk atasan dengan melampirkan berkas permohonan izin UUG sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berdasarkan hasil checking untuk mendapatkan persetujuan perizinan UUG.
  3. Mempersiapkan konsep izin perluasan, izin balik nama, ganti merek daftar ulang, memeriksa kelengkapan berkas dan lampiran permohonan izin UUG yang diajukan dan meneruskan berkas permohonan izin UUG ke Unit Penertiban UUG.
  4. Membuat konsep menerima serta meneliti kembali daftar isian surat izin UUG, perluasan, balik nama, ganti merek, dan daftar ulang serta lampiran dan berkas permohonan izin UUG agar memenuhi syarat untuk diproses.
  5. Mengadakan konsultasi dengan kepala unit izin UUG untuk menentukan besarnya retribusi yang harus dipenuhi oleh wajib bayar berdasarkan surat izin usaha perdagangan atau SIUP.
  6. Mencatat hasil serta tanggal penyetoran retribusi izin permohonan yang diajukan seperti izin UUG perluasan, balik nama, ganti merek, serta daftar ulang untuk memeriksa serta mengikuti perkembangan penyelesaian izin UUG.
  7. Meminta nomor registrasi izin permohonan yang dimaksud sebagai bukti pembayaran retribusi serta mencantumkan nomornya pada formulir permohonan UUG untuk memudahkan pengontrolan administrasi apabila hilang atau terselip.
  8. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
  9. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • D3 Hukum

Pengetahuan Kerja

  1. Peraturan perundang-undangan mengenai gangguan.
  2. Kelengkapan surat perizinan UUG.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 24Melihat
  • 26Berbicara

Bakat

  • QKemampuan Ketelitian
  • VKemampuan Verbal
  • FKeterampilan Jari

Temperamen

  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini