KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Penyusun Konsep Rancangan Peraturan Bidang Otonomi Daerah

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
393.40
Kode KBJI
3359.99
Pendidikan
D3 Hukum

Ringkasan Tugas

Menyusun konsep rancangan peraturan perundang-undangan di bidang wewenang otonomi daerah atau desentralisasi dengan membuat rumusan dalam bentuk surat keputusan sebagai bahan untuk menyusun rancangan peraturan perundang-undangan.

Rincian Tugas

  1. Mengumpulkan data dan bahan peraturan perundang-undangan di bidang wewenang otonomi daerah atau desentralisasi dengan mempelajari data mengenai hasil penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan bidang wewenang otonomi daerah atau desentralisasi sebagai masukan pembuatan konsep peraturan bidang wewenang otonomi daerah atau desentralisasi.
  2. Menyusun konsep rancangan peraturan perundang-undangan di bidang wewenang otonomi daerah atau desentralisasi dengan menghubungi instansi terkait untuk melengkapi data dalam rangka membuat rumusan dalam bentuk surat keputusan untuk pembuatan konsep kasar yang diajukan kepada atasan.
  3. Menyusun konsep dokumentasi peraturan perundang-undangan di bidang wewenang otonomi daerah atau desentralisasi berdasarkan data yang masuk dari instansi terkait.
  4. Menghimpun data peraturan perundang-undangan melalui kliping untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangn hukum yang berhubungan dengan wewenang otonomi daerah atau desentralisasi sebagai bahan untuk menyusun peraturan perundang-undangan yang tepat waktu.
  5. Menerima, mencatat hasil rancangan, dan pendokumentasian peraturan perundang-undangan di bidang wewenang otonomi daerah atau desentralisasi dalam buku catatan dan menyampaikan kepada atasan untuk mendapatkan koreksi atau persetujuan.
  6. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
  7. Menghimpun serta mempelajari peraturan perundang-undangan yang tepat waktu, buku hukum, dan media masa untuk mengetahui perkembangan hukum.
  8. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • D3 Hukum

Pengetahuan Kerja

  1. Sistematika peraturan perundang-undangan.
  2. Tentang hukum dan peraturan perundang-undangan bidang otonomi daerah.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 24Melihat
  • 26Berbicara

Bakat

  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian
  • FKeterampilan Jari

Temperamen

  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini