KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Penyusun Registrasi Perkara dan Sengketa

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
393.40
Kode KBJI
3411.02
Pendidikan
Sekolah Menengah Atas (SMA)

Ringkasan Tugas

Menyusun daftar perkara dan sengketa dengan menerima, mencatat tanggal masuk surat sengketa atau perkara serta mendaftarkan gugatannya, waktu sidang dan isi putusan untuk mengetahui perkara yang masuk.

Rincian Tugas

  1. Menerima dan mencatat surat sengketa, perkara serta surat yang lain dalam buku agenda menurut petunjuk atasan serta menyalurkan ke unit-unit di lingkungan bagian tata hukum untuk mendapatkan penyelesaian.
  2. Menyelenggarakan registrasi dengan mencatat tanggal masuk surat sengketa atau perkara serta mendaftar mengenai gugatannya, waktu sidang, dan isi putusan untuk mengetahui perkara yang masuk.
  3. Mengetik surat kuasa sesuai dengan konsep yang telah ditentukan dan memeriksanya sebelum diserahkan kepada pimpinan.
  4. Mengumpulkan data perkara atau sengketa sebagai masukan pembuatan laporan dengan mempelajari perkara atau sengketa serta menyelesaikannya sebagai bahan penyusunan laporan.
  5. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan yang tepat waktu, buku hukum serta media cetak untuk mengikuti perkembangan hukum.
  6. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
  7. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • Sekolah Menengah Atas (SMA)

Pengetahuan Kerja

  1. Peregistrasian perkara dan sengketa.
  2. Bahan dan buku yang berhubungan dengan hukum.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 3Duduk
  • 11Memegang
  • 24Melihat

Bakat

  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian
  • KKoordinasi Gerakan

Temperamen

  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini