KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Penyusun Registrasi Perkara dan Sengketa
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 393.40
- Kode KBJI
- 3411.02
- Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
Ringkasan Tugas
Menyusun daftar perkara dan sengketa dengan menerima, mencatat tanggal masuk surat sengketa atau perkara serta mendaftarkan gugatannya, waktu sidang dan isi putusan untuk mengetahui perkara yang masuk.
Rincian Tugas
- Menerima dan mencatat surat sengketa, perkara serta surat yang lain dalam buku agenda menurut petunjuk atasan serta menyalurkan ke unit-unit di lingkungan bagian tata hukum untuk mendapatkan penyelesaian.
- Menyelenggarakan registrasi dengan mencatat tanggal masuk surat sengketa atau perkara serta mendaftar mengenai gugatannya, waktu sidang, dan isi putusan untuk mengetahui perkara yang masuk.
- Mengetik surat kuasa sesuai dengan konsep yang telah ditentukan dan memeriksanya sebelum diserahkan kepada pimpinan.
- Mengumpulkan data perkara atau sengketa sebagai masukan pembuatan laporan dengan mempelajari perkara atau sengketa serta menyelesaikannya sebagai bahan penyusunan laporan.
- Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan yang tepat waktu, buku hukum serta media cetak untuk mengikuti perkembangan hukum.
- Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
Pengetahuan Kerja
- Peregistrasian perkara dan sengketa.
- Bahan dan buku yang berhubungan dengan hukum.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 3Duduk
- 11Memegang
- 24Melihat
Bakat
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
- KKoordinasi Gerakan
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan