KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Petugas Operasional Penertiban izin Undang-Undang Gangguan
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 582.30
- Kode KBJI
- 3354.99
- Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
Ringkasan Tugas
Melakukan pengawasan atau penertiban dengan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan seperti peruntukan lokasi, keadaan lingkungan, susunan ruangan, tenaga kerja, fasilitas sarana, dan penyediaan sarana pengendalian pencemaran lingkungan berdasarkan petunjuk atasan sebagai bahan pertimbangan untuk pemberian izin undang-undang gangguan.
Rincian Tugas
- Mempelajari pedoman dan petunjuk mengenai pelaksanaan pengawasan atau penertiban serta metode dan teknik pemeriksaan terhadap perusahaan.
- Melakukan pemeriksaan ke lokasi usaha atau perusahaan dengan memeriksa peruntukan lokasi, keadaan lingkungan, susunan ruangan, keadaan tenaga kerja, fasilitas sarana dan penyediaan sarana pengendalian pencemaran lingkungan sebagai bahan pertimbangan pemberian izin yang diajukan pemohon.
- Melaksanakan pemeriksaan terhadap setiap tempat usaha atau perusahaan yang kemungkinan belum atau tidak memiliki surat izin undang-undang gangguan dengan mendatangi dan memeriksa surat yang dimiliki dengan mengadakan peneguran agar mereka menyelesaikan izin atau melengkapi perizinan.
- Melaksanakan penertiban terhadap tempat usaha atau perusahaan yang telah memiliki izin undang-undang gangguan apabila ditemukan pelanggaran seperti penempatan pembangkit tenaga listrik dan KWH, kelebihan jam kerja serta lokasi perusahaan yang tidak sesuai dengan pertambahan penduduk sehingga perusahaan harus melaksanakan ketentuan yang berlaku menurut undang-undang gangguan.
- Melakukan pemeriksaan ke lapangan apabila ada pengaduan atau keluhan masyarakat sehingga menimbulkan gangguan pencemaran dengan mengadakan pemeriksaan kebenarannya ke lokasi dalam rangka menanggapi informasi yang positif dari masyarakat serta kesan adanya aparat yang tanggap terhadap gangguan.
- Melakukan penertiban terhadap tempat usaha secara bersama-sama dan terpadu dengan instansi terkait dengan mendatangi langsung ke sesuai dengan prosedur dalam rangka menegakkan wibawa aparat pemerintah.
- Menerima dan mempelajari berkas daftar ulang, dan memeriksa kebenaran, kesesuaian permohonan izin di lapangan berdasarkan disposisi atasan sebagai masukan untuk dapat didaftar ulang serta diperpanjang izin usahanya.
- Menyampaikan surat panggilan serta memberikan penjelasan mengenai maksud surat kepada pengusaha yang melakukan penyimpangan atau pelanggaran izin undang-undang gangguan agar surat panggilan sampai tepat pada waktunya pada alamat yang dituju serta terjamin kerahasiaannya.
- Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
Pengetahuan Kerja
- Metode dan teknik pemeriksaan.
- Koordinasi pengamanan dengan instansi terkait.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 11Memegang
- 24Melihat
Bakat
- QKemampuan Ketelitian
- VKemampuan Verbal
- NKemampuan Hitung-menghitung
Temperamen
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan