KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Petugas Operasional Pengamanan Obyek Vital

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
582.30
Kode KBJI
3411.05
Pendidikan
Sekolah Menengah Atas (SMA)

Ringkasan Tugas

Melakukan pengawasan, penertiban dan pengamanan obyek vital berdasarkan perintah dari atasan dengan memeriksa kemungkinan adanya unsur yang mencurigakan adanya sabotase sebagai bahan laporan serta pertimbangan dalam rangka penindakan secara hukum.

Rincian Tugas

  1. Mempelajari pedoman dan petunjuk mengenai pelaksanaan pengawasan, penertiban dan pengamanan serta metode dan teknik pemeriksaan.
  2. Melakukan pengawasan, penertiban dan pengamanan obyek vital berdasarkan perintah atasan dengan memeriksa terhadap kemungkinan adanya unsur-unsur yang mencurigakan terhadap kemungkinan sabotase yang mengakibatkan terjadinya kerusuhan di masyarkat.
  3. Melakukan penertiban terhadap tempat atau bangunan liar di sekitar obyek vital serta obyek vital lainnya secara bersama-sama dan terpadu dengan instansi terkait untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan bangunan liar untuk maksud-maksud tertentu serta dalam rangka menegakkan wibawa aparat pemerintah.
  4. Menerima, mencatat, dan mepelajari surat pengaduan masyarakat tentang adanya penyalahgunaan bangunan liar untuk tempat berkumpul dan dijadikan tempat kegiatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan meneruskan kepada atasan untuk mendapatkan tanggapan serta penyelesaiannya.
  5. Menyampaikan surat panggilan kepada pemilik bangunan liar yang dipakai untuk tujuan terlarang dan memberi penjelasan seperlunya agar surat panggilan terjamin kerahasiaannya serta sampai ke alamat tepat pada waktunya.
  6. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
  7. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • Sekolah Menengah Atas (SMA)

Pengetahuan Kerja

  1. Tentang peraturan perundang-undangan mengenai ketertiban masyarakat.
  2. Tentang sistem pengamanan kota.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 2Berjalan
  • 11Memegang
  • 24Melihat

Bakat

  • QKemampuan Ketelitian
  • MKetangkasan Tangan
  • VKemampuan Verbal
  • PKemampuan Penglihatan Bentuk

Temperamen

  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • SKemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa jika berhadapan dengan keadaan darurat kritis, tidak biasa atau bahaya atau bekerja dengan kecepatan kerja
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji

Minat

  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini