KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Kepala Unit Planning & Quality Management

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
212.10
Kode KBJI
3359.99
Pendidikan
S1 Manajemen

Ringkasan Tugas

Membuat rencana kerja dan anggaran, mengorganisasikan, menyelia kegiatan di unit planning dan quality management serta memastikan ketersediaan pedoman kerja, pengembangan aplikasi untuk digunakan, diimplemenatsikan dan dipantau pelaksanaannya sesuai standar prosedur perusahaan.

Rincian Tugas

  1. Merencanakan kerja dan anggaran kegiatan unit planning dan quality management sesuai kebijakan dan peraturan perusahaan agar kegiatan berjalan dengan lancar.
  2. Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan di unit planning dan quality management agar pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai dengan rencana dan prosedur kerja.
  3. Melakukan supervisi terhadap perencanaan, pengaturan, evaluasi, dan koordinasi seluruh aktivitas seksi planning & budgeting, sistem & prosedur, dan quality assurance dalam menunjang tercapainya rencana kerja dan anggaran yang telah ditetapkan.
  4. Menganalisa, membuat, dan mengembangkan perencanaan strategis divisi sistem dan teknologi untuk jangka pendek dan jangka panjang dengan berkoordinasi kepada internal dan eksternal.
  5. Memberikan kontribusi dalam penetapan kebijakan, sistem, dan standarisasi pengembangan seluruh bagian di lingkungan divisi sistem dan teknologi (termasuk pengembangan karyawan & training).
  6. Menyusun kompilasi dan keselarasan rencana kerja dan anggaran tahunan yang telah ditetapkan dalam rangka menilai performance divisi sistem dan teknologi.
  7. Melakukan studi banding dan menganalisis informasi perkembangan sistem dan teknologi untuk pengembangan dan implementasi di perusahaan.
  8. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan apakah sesuai dengan perencanaan kerja dan anggaran tahunan unit planning & quality management.
  9. Mereview pembuatan dan perubahan pedoman kerja di divisi sistem dan teknologi sesuai situasi dan kebutuhan perusahaan.
  10. Memeriksa dan memastikan seluruh pedoman kerja divisi sistem dan teknologi khususnya unit plannning dan quality management telah terdokumentasi dengan baik dan teratur.
  11. Mengevaluasi performance dan hasil kinerja bawahan di unit system development sebagai masukan dan perbaikan bawahan selanjutnya.
  12. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban tugas.
  13. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Manajemen

Pengetahuan Kerja

  1. Communication, leadership, dan supervisory skill.
  2. Mempunyai kemampuan menulis konsep perencanaan, membuat prosedur, dan alur kerja dengan baik.
  3. Mempunyai kemampuan analisa yang berkualitas, baik dalam pemecahan masalah maupun dalam memberikan solusi dengan mempertimbangkan kebutuhan masa depan.
  4. Mampu melakukan koordinasi secara internal maupun eksternal.
  5. Pengetahuan IT secara umum, seperti konsep LAN/WAN, hardware, software.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 3Duduk
  • 24Melihat
  • 26Berbicara

Bakat

  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini