KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Kepala Sub Bidang Kerjasama Dokumen
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 191.90
- Kode KBJI
- 2622.99
- Pendidikan
- S1 Semua Jurusan
Ringkasan Tugas
Menyusun rencana kegiatan, mendistribusikan tugas, memberikan bimbingan, melakukan pengawasan, dan mengevaluasi kinerja bawahan agar program kerja di Sub Bidang Kerjasama Dokumen berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
Rincian Tugas
- Menyusun rencana kegiatan di sub bidang kerjasama dokumentasi berdasarkan peraturan yang ada sebagai acuan dalam kegiatan.
- Mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya agar pelaksanaan kegiatan di sub bidang kerjasama dokumentasi berjalan dengan baik.
- Memberikan bimbingan kepada bawahan agar pelaksanaan kegiatan berjalan dengan baik sesuai dengan rencana kegiatan yang telah disusun.
- Melakukan pengawasan kepada setiap bawahan untuk memastikan apa distribusi tugas telah dilaksanakan sesuai dengan disposisi.
- Memberikan motivasi kepada bawahan agar bisa menjalankan pekerjaannya dengan baik.
- Mengelola bahan, data dan fakta serta sumber informasi yang relevan untuk dikemas menjadi dokumentasi dan alih media.
- Menyusun dan menata bahan dan fakta lain sebagai bahan pangkalan informasi menjadi dokumentasi yang sistematis.
- Menyimpan dan memelihara bahan, data yang telah berbentuk dokumen secara berkala.
- Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Semua Jurusan
Pengetahuan Kerja
- Manajemen perpustakaan.
- Manajemen arsip.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 26Berbicara
- 24Melihat
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- KKoordinasi Gerakan
- EKoordinasi Mata Tangan Kaki
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan