KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Kepala Sub Bidang Kerjasama Dokumen

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
191.90
Kode KBJI
2622.99
Pendidikan
S1 Semua Jurusan

Ringkasan Tugas

Menyusun rencana kegiatan, mendistribusikan tugas, memberikan bimbingan, melakukan pengawasan, dan mengevaluasi kinerja bawahan agar program kerja di Sub Bidang Kerjasama Dokumen berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.

Rincian Tugas

  1. Menyusun rencana kegiatan di sub bidang kerjasama dokumentasi berdasarkan peraturan yang ada sebagai acuan dalam kegiatan.
  2. Mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya agar pelaksanaan kegiatan di sub bidang kerjasama dokumentasi berjalan dengan baik.
  3. Memberikan bimbingan kepada bawahan agar pelaksanaan kegiatan berjalan dengan baik sesuai dengan rencana kegiatan yang telah disusun.
  4. Melakukan pengawasan kepada setiap bawahan untuk memastikan apa distribusi tugas telah dilaksanakan sesuai dengan disposisi.
  5. Memberikan motivasi kepada bawahan agar bisa menjalankan pekerjaannya dengan baik.
  6. Mengelola bahan, data dan fakta serta sumber informasi yang relevan untuk dikemas menjadi dokumentasi dan alih media.
  7. Menyusun dan menata bahan dan fakta lain sebagai bahan pangkalan informasi menjadi dokumentasi yang sistematis.
  8. Menyimpan dan memelihara bahan, data yang telah berbentuk dokumen secara berkala.
  9. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Semua Jurusan

Pengetahuan Kerja

  1. Manajemen perpustakaan.
  2. Manajemen arsip.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 26Berbicara
  • 24Melihat

Bakat

  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal
  • KKoordinasi Gerakan
  • EKoordinasi Mata Tangan Kaki
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama

Minat

  • 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini