KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Kepala Sub Bidang Jasa Kesiagaan Informasi

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
219.90
Kode KBJI
2622.99
Pendidikan
D3 Ilmu Perpustakaan

Ringkasan Tugas

Menyusun rencana kegiatan, membagi tugas dan mengawasi serta mengembangkan kegiatan jasa kesiagaan informasi. Memberi penjelasan tentang target penelitian dan pengembangan kegiatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Rincian Tugas

  1. Menyusun rencana kegiatan sub bidang jasa kesiagaan informasi sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas.
  2. Membagi tugas kepada bawahan sub bidang jasa kesiagaan informasi agar beban kerja terbagi.
  3. Mengawasi kegiatan bawahan dalam pengumpulan bahan penelitian dan pengembangan jasa kesiagaan informasi agar pelaksanaan sesuai rencana.
  4. Memberi penjelasan tentang target kegiatan penelitian dan pengembangan jasa kesiagaan informasi.
  5. Memantau kegiatan penelitian dan pengembangan jasa kesiagaan informasi untuk mengetahui hambatan yang terjadi.
  6. Melaporkan hasil penelitian dan pengembangan jasa kesiagaan informasi berdasarkan hasil pemantauan.
  7. Membuat usulan penambahan atau penggantian sarana dan prasarana penunjang kegiatan jasa kesiagaan informasi untuk pengembangannya.
  8. Membuat laporan rutin kegiatan jasa kesiagaan informasi yang meliputi layanan kepada unit kerja lain atau instansi lain, serta keadaan dan sarananya.
  9. Mengembangkan kegiatan jasa kesiagaan informasi sesuai kebutuhan.
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • D3 Ilmu Perpustakaan

Pengetahuan Kerja

  1. Jenis sarana dan prasarana kegiatan jasa kegiatan kesiagaan informasi.
  2. Sasaran kegiatan jasa kesiagaan informasi.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 9Menggerakkan Jari
  • 24Melihat
  • 26Berbicara

Bakat

  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • FKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang mengandung penafsiran perasaan/gagasan dari sudut pandang pribadi
  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini