KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Kepala Sub Bidang Jasa Kesiagaan Informasi
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 219.90
- Kode KBJI
- 2622.99
- Pendidikan
- D3 Ilmu Perpustakaan
Ringkasan Tugas
Menyusun rencana kegiatan, membagi tugas dan mengawasi serta mengembangkan kegiatan jasa kesiagaan informasi. Memberi penjelasan tentang target penelitian dan pengembangan kegiatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Rincian Tugas
- Menyusun rencana kegiatan sub bidang jasa kesiagaan informasi sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas.
- Membagi tugas kepada bawahan sub bidang jasa kesiagaan informasi agar beban kerja terbagi.
- Mengawasi kegiatan bawahan dalam pengumpulan bahan penelitian dan pengembangan jasa kesiagaan informasi agar pelaksanaan sesuai rencana.
- Memberi penjelasan tentang target kegiatan penelitian dan pengembangan jasa kesiagaan informasi.
- Memantau kegiatan penelitian dan pengembangan jasa kesiagaan informasi untuk mengetahui hambatan yang terjadi.
- Melaporkan hasil penelitian dan pengembangan jasa kesiagaan informasi berdasarkan hasil pemantauan.
- Membuat usulan penambahan atau penggantian sarana dan prasarana penunjang kegiatan jasa kesiagaan informasi untuk pengembangannya.
- Membuat laporan rutin kegiatan jasa kesiagaan informasi yang meliputi layanan kepada unit kerja lain atau instansi lain, serta keadaan dan sarananya.
- Mengembangkan kegiatan jasa kesiagaan informasi sesuai kebutuhan.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Ilmu Perpustakaan
Pengetahuan Kerja
- Jenis sarana dan prasarana kegiatan jasa kegiatan kesiagaan informasi.
- Sasaran kegiatan jasa kesiagaan informasi.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 9Menggerakkan Jari
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- FKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang mengandung penafsiran perasaan/gagasan dari sudut pandang pribadi
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan