KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Pustakawan Muda
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 191.20
- Kode KBJI
- 4411.99
- Pendidikan
- D3 Ilmu Perpustakaan
Ringkasan Tugas
Menyusun data ilmiah sekunder, menyusun klasifikasi bahan pustaka, serta menentukan pengahapusan bahan pustaka yang kurang bermanfaat.
Rincian Tugas
- Menentukan penghapusan bahan pustaka yang kurang bermanfaat berdasarkan penyaringan.
- Menghitung kebutuhan bahan pustaka baru untuk pengganti bahan pustaka yang dihapuskan atau penambah koleksi perpustakaan.
- Menyusun klasifikasi bahan pustaka menurut golongan ilmu.
- Menjelaskan kepada siswa sekolah menengah pertama tentang bahan pustaka jenis referensi tertentu.
- Menyebarkan informasi ilmiah terbaru ke lembaga pendidikan menengah pertama dan atas.
- Menyusun indeks bahan pustaka berdasarkan klasifikasinya.
- Menyusun data ilmiah sekunder untuk bahan analisis.
- Melakukan penelusuran informasi bahan pustaka tertentu untuk bahan klasifikasi.
- Menyusun abstrak tulisan ilmiah tentang perpustakaan.
- Membuat tulisan atau naskah tentang perpustakaan dari literatur atau kebutuhan pengembangan perpustakaan.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Ilmu Perpustakaan
Pengetahuan Kerja
- Klasifikasi bahan pustaka.
- Katalogisasi deksriptif.
- Susunan dan bentuk indeks.
- Syarat penulisan karya tulis ilmiah.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 24Melihat
- 26Berbicara
- 9Menggerakkan Jari
Bakat
- QKemampuan Ketelitian
- VKemampuan Verbal
- NKemampuan Hitung-menghitung
- GIntelegensia
- KKoordinasi Gerakan
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- FKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang mengandung penafsiran perasaan/gagasan dari sudut pandang pribadi
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 3bMinat untuk kegiatan yang bersifat abstrak dan kreatif
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan