KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Pengelola Hasil Pasca Katalog

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
191.90
Kode KBJI
2622.02
Pendidikan
D3 Ilmu Perpustakaan

Ringkasan Tugas

Mengelola hasil pasca katalog bahan pustaka monograf sesuai UU No. 4 Tahun 1990 tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam.

Rincian Tugas

  1. Mempersiapkan data bibliografis dalam bentuk worksheet yang akan dialihkan secara elektronik.
  2. Memasukan data dengan menggunakan standar nasional dan internasional tertentu termasuk format metadata.
  3. Mengoreksi hasil pemasukan data bibliografis.
  4. Mencetak kartu katalog hasil pengalihan data bibliografis.
  5. Membuat kelengkapan fisik bahan pustaka atau pelabelan yang berisi data kode wilayah dimana koleksi diterbitkan, nomor registrasi dan jumlah eksemplar.
  6. Mendistribusikan atau mengirim bahan pustaka yang sudah diolah dan diberi label ke kelompok penyimpanan dan pendayagunaan untuk disimpan dan didayagunakan.
  7. Mengelola data bibliografis berupa penjajaran kartu katalog menurut sistem tertentu dan memelihara validitas data yang ada pada pangkalan data.
  8. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
  9. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • D3 Ilmu Perpustakaan

Pengetahuan Kerja

  1. Cara mengelola data bibliografis.
  2. Cara mengentri data pustaka sesuai standar nasional dan interansional.
  3. Format metadata.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 3Duduk
  • 11Memegang
  • 26Berbicara
  • 24Melihat

Bakat

  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian
  • MKetangkasan Tangan

Temperamen

  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini