KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Pengadministrasi Penerimaan Koleksi Monografi
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 395.20
- Kode KBJI
- 4419.99
- Pendidikan
- D3 Perpustakaan
Ringkasan Tugas
Mengadministrasi penerimaan koleksi monografi sesuai prosedur kerja dan UU No. 4 Tahun 1990 tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam.
Rincian Tugas
- Menerima dan memeriksa koleksi monografi dari penerbit sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
- Menginput data bibliografis koleksi monografi yang telah diterima dan diperiksa.
- Menyusun laporan penerimaan koleksi monografi dan menyusun arsip laporan dalam filling kabinet berdasarkan jenis koleksi per bulan dan per tahun.
- Membuat surat tanda bukti penerimaan koleksi monografi.
- Menyusun arsip surat tanda bukti penerimaan dan surat pengantar koleksi monografi.
- Mendistribusikan koleksi monografi ke kelompok deposit pengolahan monografi.
- Mendistribusikan koleksi monografi yang lebih ke bagian akusisi atau pengadaan.
- Memberikan informasi atau penjelasan yang dibutuhkan penerbit atau pengusaha rekaman.
- Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Perpustakaan
Pengetahuan Kerja
- Cara mengelola data bibliografis.
- Administrasi penerimaan koleksi bahan pustaka (monografi).
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 3Duduk
- 11Memegang
- 24Melihat
- 9Menggerakkan Jari
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
- FKeterampilan Jari
- KKoordinasi Gerakan
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan