KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Pembimbing Psikologis Pegawai
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 393.30.
- Kode KBJI
- 2634.03
- Pendidikan
- S1 Psikologi
Ringkasan Tugas
Mengadakan bimbingan psikologis kepada pegawai di lingkungan instansi dengan menggunakan metoda tertentu guna memberikan pemahaman, altematif jalan keluar, motivasi, saran dan nasihat berdasarkan hasil analisis agar individu dapat mengatasi masalahnya sendiri.
Rincian Tugas
- Mengadakan perkenalan dan pembicaraan atau perjanjian dengan pegawai yang datang atau atasan yang mengirim untuk menentukan waktu konsultasi psikologis melalui telepon, surat atau langsung mendaftar pada petugas administrasi.
- Memberikan beberapa altematif jalan keluar untuk menanggulangi masalah yang dihadapi, mendiskusikan dan bila perlu membantu klien agar dapat memilih jalan keluar yang terbaik (tidak merugikan dan sesuai dengan norma di lingkungannya sehingga tidak menimbulkan permasalahan baru.
- Memberikan nasihat atau saran-saran agar klien dapat mengatasi permasalahannya sendiri dan mampu menyesuaikan diri dengan lingkungannya.
- Memberikan motivasi dan dorongan agar klien dapat mampu berdiri sendiri dan mengembangkan potensi yang ada selama ini mungkin tidak disadari.
- Mengadakan konsultasi dengan keluarga klien atau atasan atau unit kerja agar klien mendapat bantuan untuk pengembangan dirinya (kepribadiannya apabila perlu.
- Membuat laporan hasil bimbingan psikologis, kesimpulan dan saransaran sesuai dengan ketentuan (laporan bersifat rahasia) dan menyampaikan pada pihak-pihak yang berwenang atau berkepentingan.
- Menerima dan melayani klien yang datang sesuai dengan jadwal perjanjian serta memeriksa surat pengantar dari unit maupun tanda pengenal.
- Mengadakan pendekatan dan pembicaraan dengan klien tentang dirinya dan masalah yang dihadapi serta mengusahakan agar yang bersangkutan mau membuka dirinya dan mengemukakan masalahnya dengan tuntas.
- Mengumpulkan data dengan cara mengadakan wawancara dengan klien (auto anamnesa) atau wawancara dengan lingkungan kerja atau keluarganya (alo anamnesa) tentang masalah psikologis yang dihadapi klien serta mengadakan kunjungan langsung ke unit kerja atau rumah klien apabila perlu.
- Mengadakan tes psikologis sebagai alat bantu untuk mengadakan data yang lebih obyektif apabila diperlukan terutama bila dirasakan ada hal-hal yang belum terungkap dari dalam diri klien.
- Mengadakan analisis dari hasil tes psikologis dan melihat kemungkinankemungkinan hubungan dengan masalah yang dialami klien.
- Menanyakan pada klien atau keluarganya tentang langkah-langkah apa saja yang telah ditempuh untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi.
- Mengirimkan klien pada psikiater atau Rumah Sakit Jiwa apabila kasus yang dihadapi sudah sedemikian berat hingga menghambat penyesuaian dirinya dengan lingkungan juga apabila klien dianggap perlu mendapatkan pemeriksaan secara medis.
- Membuat diagnosa, prognosa dan program teraphy (untuk kasus-kasus tertentu psikolog dapat bekerja sama dengan psikiater).
- Memberikan saran kepada klien agar tetap bersedia mengikuti program terapi sesuai dengan waktu yang telah ditentukan sampai klien dianggap mampu berdiri sendiri.
- Mengadakan konselling individual, diskusi atau tukar pikiran sehingga diharapkan klien dapat insight (pemahaman) tentang permasalahan yang dihadapi dan lebih mengenal dirinya sendiri (mengetahui kelebihan dan kekurangannya).
Persyaratan Pendidikan
- S1 Psikologi
Pengetahuan Kerja
- Format laporan bimbingan psikologis.
- Cara penggunaan alat tes psikologi.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 24Melihat
- 25Mendengar
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- SKemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa jika berhadapan dengan keadaan darurat kritis, tidak biasa atau bahaya atau bekerja dengan kecepatan kerja
- IKemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
Minat
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 4aMinat untuk kegiatan yang dianggap baik bagi orang lain
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan