KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Menyuting Input Data Komputer
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 393.30.
- Kode KBJI
- 4413.01
- Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
Ringkasan Tugas
Menyunting input data komputer dengan memeriksa dan memperbaiki hasil olahan data sementara dari unit komputer menurut unit serta mendistribusikannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rincian Tugas
- Menerima dan memeriksa hasil pengolahan unit komputer tentang input data kepegawaian usul kenaikan pangkat pegawai, permintaan dana kematian pegawai sesuai dengan unit yang menjadi tanggung jawabnya.
- Memeriksa dan memperbaiki hasil olahan data sementara berdasarkan pengisian formulir data kepegawaian dalam rangka komputerisasi serta mengembalikannya ke unit komputer apabila ada kesalahan.
- Mengelompokkan input dari komputer menurut jenis dan unit serta mengirim bukti sah perubahan data ke unit yang telah ditentukan.
- Memberi informasi atau mengirim surat keputusan kenaikan pangkat hasil komputer dan bagian data kepegawaian lainnya ke unit organisasi yang menjadi tanggung jawabnya.
- Membuat konsep surat keterangan penyetopan gaji sesuai dengan usul dari unit dan bukti sah yang ada.
- Memeriksa kebenaran data laporan kematian pegawai unit dan mengirimkan formulir data yang diperlukan sesuai dengan listing kepegawaian untuk ditandatangani atasan.
- Membuat laporan secara periodik tentang hasil pelaksanaan tugas kepada atasan.
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
Pengetahuan Kerja
- Jenis lesting komputer.
- Jenis usulan kepegawaian.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 11Memegang
- 8Meraba
- 9Menggerakkan Jari
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- QKemampuan Ketelitian
- MKetangkasan Tangan
- VKemampuan verbal
- KKoordinasi Gerakan
- GIntelegensia
Temperamen
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- SKemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa jika berhadapan dengan keadaan darurat kritis, tidak biasa atau bahaya atau bekerja dengan kecepatan kerja
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan