KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Bendaharawan Khusus Penerimaan
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 333.10.
- Kode KBJI
- 4132.99
- Pendidikan
- SMK Umum
Ringkasan Tugas
Menerima setoran uang hak negara, menyetorkannya ke Kantor Perbendaharaan Negara serta membukukan penerimaan dan penyetorannya sebagai bahan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan.
Rincian Tugas
- Menerima dan memeriksa bukti setoran hasil penjualan barang yang telah dihapuskan, sewa rumah dinas, pemberian hak dan perijinan, penerimaan jasa tenaga atau pekerjaan, penerimaan kembali persekot gaji dan tunjangan, penerimaan tuntutan ganti rugi dan penerimaan lain yang menjadi hak negara untuk mengetahui kelengkapan dan kebenarannya.
- Menerima dan menghitung uang setoran penerimaan negara untuk memeriksa kesesuaiannya dengan bukti setoran yang masuk.
- Menyetorkan penerimaan uang yang menjadi hak negara ke Kantor Perbendaharaan Negara sesuai dengan uang dan bukti setoran yang diterima.
- Membuat konsep surat tegoran atau kelambatan penyerahan uang yang menjadi hak negara kepada wajib setor.
- Membuat surat pertanggungjawaban penerimaan dan penyetoran uang secara bulanan.
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas untuk diketahui atasan.
Persyaratan Pendidikan
- SMK Umum
Pengetahuan Kerja
- Jenis setoran.
- Tata cara pembukuan.
- Prosedur pertanggungjawaban.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 11Memegang
- 9Menggerakkan Jari
- 11Memegang
- 24Melihat
Bakat
- NKemampuan Hitung-menghitung
- QKemampuan Ketelitian
- KKoordinasi Gerakan
- GIntelegensia
Temperamen
- SKemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa jika berhadapan dengan keadaan darurat kritis, tidak biasa atau bahaya atau bekerja dengan kecepatan kerja
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain (dealing with people) lebih dari hanya menerima dan pemberian instruksi
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan