KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Kepala Unit Belanja
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 300.10.
- Kode KBJI
- 2413.99
- Pendidikan
- S1 Bidang Ilmu Ekonomi
Ringkasan Tugas
Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan dalam melaksanakan tugas unit perbendaharaan yang meliputi, memantau pembukuan, memeriksa dan memberikan paraf pada konsep SPMU serta menandatangani SPMU bagi jumlah maksimum lima juta rupiah.
Rincian Tugas
- Membagi tugas kepada bawahan untuk melaksanakan tugas penyetempelan SPMU dan Daftar Penguji, menyortir SPP, membuat SPMU dan membukukannya, sesuai dengan permasalahannya.
- Memberi petunjuk kepada bawahan dalam melaksanakan penyetempelan SPMU dan Daftar Penguji, menyortir SPP, membuat SPMU dan pembukuannya agar tugas dapat diselesaikan dengan baik serta memeriksa untuk menghindari kesalahan.
- Menilai dan mengoreksi hasil pelaksanaan bawahan, membetulkan dan memberitahukan kesalahan apabila terjadi untuk mencegah timbulnya kesalahan yang sama.
- Memantau pelaksanaan tujps pembukuan dengan memeriksa hasil pembukuannya untuk mengetahui jumlah uang yang dikeluarkan setiap hari.
- Memeriksa konsep SPMU untuk mengetahui kebenarannya dan membubuhkan paraf pada konsep yang telah betul serta menyampaikannya kepada atasan untuk mendapatkan pengesahan.
- Menandatangani SPMU anggaran yang harus dibayar mulai sektor 01 sampai dengan 04 bagi jumlah maksimum lima juta rupiah.
- Menyusun laporan dengan menghimpun SPMU yang telah diterbitkan untuk mengetahui jumlah pengeluaran dan mencegah teijadinya kesalahan dalam pembebanan.
- Membuat laporan pengeluaran jumlah uang yang telah dibayarkan sebagai hasil pelaksanaan tugas bawahan kepada atasan.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Bidang Ilmu Ekonomi
Pengetahuan Kerja
- Pembukuan
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 11Memegang
- 12Menekan
- 9Menggerakkan Jari
- 26Berbicara
- 24Melihat
Bakat
- GIntelegensia
- QKemampuan Ketelitian
- VKemampuan Verbal
- KKoordinasi Gerakan
- FKeterampilan Jari
Temperamen
- VKemampuan menyesuaikan diri untuk melaksanakan berbagai tugas, sering berganti dari tugas yang satu ke tugas yang lainnya
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan