KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Kepala Unit Pembinaan Aparat dan sarana

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
300.10.
Kode KBJI
0113.15
Pendidikan
S1 Bidang Ilmu Ekonomi

Ringkasan Tugas

Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan dalam pelaksanaan tugas mengumpulkan dan menginventarisasikan sarana serta pelaksana pengelola keuangan yang ada sebagai bahan pembinaan aparat dan sarana.

Rincian Tugas

  1. Membagi tugas kepada bawahan untuk melaksanakan tugas pembinaan aparat dan sarana, sesuai dengan bidang permasalahan dan kemampuan masing-masing bawahan.
  2. Memberi petunjuk kepada bawahan dalam pelaksanaan tugas agar tugas berjalan lancar dan selesai tepat pada waktunya.
  3. Menilai dan mengoreksi hasil pelaksanaan tugas serta membetulkan dan memberitahukan kesalahannya untuk mencegah terulangnya kesalahan yang sama.
  4. Menghimpun bahan-bahan yang akan digunakan sebagai bahan pembinaan bagi Bendaharawan.
  5. Menghimpun data Bendaharawan dan memeriksanya untuk mengetahui kelengkapan persyaratan yang harus dipenuhi.
  6. Menyelenggarakan pembinaan kepada Bendaharawan, dengan memberikan arahan langsung untuk meningkatkan ketrampilan Bendaharawan.
  7. Melakukan inspeksi mendadak kepada Bendaharawan untuk mengetahui pelaksanaan tugasnya agar mengikuti peraturan dan untuk menilai kondite Bendaharawan.
  8. Menginventarisasikan sarana serta alat kebendaharawanan dan pelaksana pengelola keuangan yang ada di unit kerja.
  9. Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberikan sarana serta pertimbangan sebagai bahan masukan untuk menentukan kebijaksanaan.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Bidang Ilmu Ekonomi

Pengetahuan Kerja

  1. Peraturan kebendaharawanan.
  2. Persyaratan bagi Pengelola Keuangan.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 11Memegang
  • 14Membawa
  • 9Menggerakkan Jari
  • 26Berbicara
  • 24Melihat

Bakat

  • NKemampuan Hitung-menghitung
  • QKemampuan Ketelitian
  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal
  • KKoordinasi Gerakan
  • FKeterampilan Jari

Temperamen

  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
  • SKemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa jika berhadapan dengan keadaan darurat kritis, tidak biasa atau bahaya atau bekerja dengan kecepatan kerja
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini