KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Kepala Unit Pembinaan Aparat dan sarana
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 300.10.
- Kode KBJI
- 0113.15
- Pendidikan
- S1 Bidang Ilmu Ekonomi
Ringkasan Tugas
Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan dalam pelaksanaan tugas mengumpulkan dan menginventarisasikan sarana serta pelaksana pengelola keuangan yang ada sebagai bahan pembinaan aparat dan sarana.
Rincian Tugas
- Membagi tugas kepada bawahan untuk melaksanakan tugas pembinaan aparat dan sarana, sesuai dengan bidang permasalahan dan kemampuan masing-masing bawahan.
- Memberi petunjuk kepada bawahan dalam pelaksanaan tugas agar tugas berjalan lancar dan selesai tepat pada waktunya.
- Menilai dan mengoreksi hasil pelaksanaan tugas serta membetulkan dan memberitahukan kesalahannya untuk mencegah terulangnya kesalahan yang sama.
- Menghimpun bahan-bahan yang akan digunakan sebagai bahan pembinaan bagi Bendaharawan.
- Menghimpun data Bendaharawan dan memeriksanya untuk mengetahui kelengkapan persyaratan yang harus dipenuhi.
- Menyelenggarakan pembinaan kepada Bendaharawan, dengan memberikan arahan langsung untuk meningkatkan ketrampilan Bendaharawan.
- Melakukan inspeksi mendadak kepada Bendaharawan untuk mengetahui pelaksanaan tugasnya agar mengikuti peraturan dan untuk menilai kondite Bendaharawan.
- Menginventarisasikan sarana serta alat kebendaharawanan dan pelaksana pengelola keuangan yang ada di unit kerja.
- Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberikan sarana serta pertimbangan sebagai bahan masukan untuk menentukan kebijaksanaan.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Bidang Ilmu Ekonomi
Pengetahuan Kerja
- Peraturan kebendaharawanan.
- Persyaratan bagi Pengelola Keuangan.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 11Memegang
- 14Membawa
- 9Menggerakkan Jari
- 26Berbicara
- 24Melihat
Bakat
- NKemampuan Hitung-menghitung
- QKemampuan Ketelitian
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- KKoordinasi Gerakan
- FKeterampilan Jari
Temperamen
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- SKemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa jika berhadapan dengan keadaan darurat kritis, tidak biasa atau bahaya atau bekerja dengan kecepatan kerja
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan