KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Kepala Unit Pembukuan
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 300.10.
- Kode KBJI
- 2413.99
- Pendidikan
- S1 Bidang Ilmu Ekonomi
Ringkasan Tugas
Membagi tugas dan memberi petunjuk dalam pelaksanaan pembukuan anggaran dan menyediakan data realisasi anggaran sebagai bahan untuk menyusun perhitungan anggaran tahun yang akan datang.
Rincian Tugas
- Membagi tugas kepada bawahan dalam pelaksanaan pembukuan anggaran agar tugas dapat diselesaikan tepat pada waktu yang telah ditentukan.
- Memberi petunjuk kepada bawahan dalam pelaksanaan pembukuan anggaran agar tugas berjalan lancar dan untuk mencegah terjadinya kesalahan.
- Mengoreksi hasil pelaksanaan pembukuan anggaran serta membetulkan dan memberitahukan kesalahannya untuk mencegah terulangnya kesalahan yang sama.
- Mencocokkan data dalam Buku Kas Umum dengan bukti kas untuk mengetahui kesesuaiannya.
- Memeriksa buku kas yang merupakan realisasi pengeluaran untuk mengetahui apakah isinya sudah sesuai dengan posisi kas pada hari dan tanggal yang tercantum pada Buku Kas Harian.
- Menghimpun data pembukuan dan menguji kebenaran pembukuan serta menyesuaikan dengan posisi kas terakhir pada bulan yang bersangkutan.
- Mempersiapkan dan menyusun data realisasi anggaran untuk bahan penyusunan perhitungan anggaran tahun yang akan datang.
- Membuat laporan data pembukuan sampai dengan bulan yang berjalan kepada Kepala Unit Pembukuan dan Perhitungan Anggaran sebagai bahan masukan.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Bidang Ilmu Ekonomi
Pengetahuan Kerja
- Tata cara pembukuan.
- Peraturan keuangan.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 11Memegang
- 9Menggerakkan Jari
- 12Menekan
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- QKemampuan Ketelitian
- NKemampuan Hitung-menghitung
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- KKoordinasi Gerakan
- FKeterampilan Jari
Temperamen
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- SKemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa jika berhadapan dengan keadaan darurat kritis, tidak biasa atau bahaya atau bekerja dengan kecepatan kerja
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan