KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Kepala Unit Penggajian dan Pensiun
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 300.10.
- Kode KBJI
- 2413.99
- Pendidikan
- S1 Bidang Ilmu Ekonomi
Ringkasan Tugas
Mengatur, merencanakan tugas, mengoordinasi dan menyelia kegiatan unit penggajian dan pensiun, mengesahkan dan menanda tangani permohonan gaji dan pensiun dari seluruh unit kerja dan bekerjasama dengan unit lain yang terkait untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
Rincian Tugas
- Mengatur dan merencanakan tugas Unit Penggajian dan Pensiun agar tugas pokok dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan program yang telah ditentukan.
- Mengoordinasi para bawahan dalam melaksanakan tugas baik melalui rapat atau pemerintah langsung agar terjalin kerjasama yang baik, serasi dan saling mendukung satu sama lain dalam tugasnya.
- Menyelia pelaksanaan kegiatan para bawahan penggajian dan pensiun dengan melihat hasil pekerjaannya untuk mengetahui kesesuaiannya dengan rencana.
- Memberi petunjuk kepada para bawahan dalam melaksanakan tugas dan memantau pelaksanaannya agar dapat mengetahui permasalahan dan perkembangan.
- Menyelenggarakan koordinasi dengan unit terkait yang menyangkut masalah gaji dan pensiun.
- Menandatangani dan mengesahkan permohonan pembayaran Gaji dan pensiun dari seluruh unit kerja.
- Menghimpun hasil pelaksanaan kegiatan para bawahan untuk bahan penyusunan anggaran.
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Pimpinan dalam masalah penggajian dan pensiun sebagai bahan masukan bagi pimpinan dalam menentukan kebijaksanaan.
- Menghadiri rapat yang berkaitan dengan masalah gaji yang diperintahkan oleh Pimpinan.
- Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Pimpinan.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Bidang Ilmu Ekonomi
Pengetahuan Kerja
- Peraturan penggajian dan pensiun.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 11Memegang
- 26Berbicara
- 9Menggerakkan Jari
- 24Melihat
Bakat
- GIntelegensia
- QKemampuan Ketelitian
- VKemampuan Verbal
- KKoordinasi Gerakan
- FKeterampilan Jari
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3bMinat untuk kegiatan yang bersifat abstrak dan kreatif
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan