KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Kepala Unit Kesejahteraan
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 300.10.
- Kode KBJI
- 3359.05
- Pendidikan
- S1 Umum
Ringkasan Tugas
Membagi tugas dan memberikan arahan dalam pemrosesan uang restitusi pengobatan, uang lembur, uang insentif, uang tunjangan transport serta uang tunjangan lainnya dan memberi saran dalam penyusunan anggaran dan perubahannya untuk peningkatan kesejahteraan pegawai.
Rincian Tugas
- Membagi tugas kepada bawahan untuk melakukan perhitungan pendapatan agar selesai sesuai waktu yang telah ditentukan
- Memberikan arahan kepada bawahan dalam melakukan perhitungan pendapatan agar tugas berjalan lancar dan mencegah terjadinya kesalahan.
- Memeriksa ulang hasil pelaksanaan perhitungan pendapatan untuk mencegah terjadinya kesalahan.
- Membuat daftar pembukuan administrasi unit apabila terdapat kesalahan menunjukkan ayat suatu penerimaan atau kesalahan pembebanan pasal atas suatu pengeluaran dalam kas blad.
- Membuat undangan untuk unit pemungut yang belum dapat mencapai target anggaran yang telah ditetapkan untuk pemantauan permasalahannya.
- Menyusun materi rancangan anggaran berikut nota perhitungan dan lampirannya berdasarkan hasil perhitungan laporan keuangan.
- Memantau sisa uang yang ada pada Bendaharawan yang belum dipertanggungjawabkan agar sisa tersebut dapat segera disetorkan ke kas pada tahun anggaran berikutnya.
- Menyusun materi laporan berkala tentang pelaksanaan anggaran pendapatan setiap bulan.
- Membuat laporan hasil pelaksanaan perhitungan anggaran kepada Kepala Unit Pembukuan dan perhitungan.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Umum
Pengetahuan Kerja
- Mengetahui kemampuan karyawan.
- Peraturan pentbagian tingkat kesejahteraan.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 11Memegang
- 9Menggerakkan Jari
- 24Melihat
Bakat
- NKemampuan Hitung-menghitung
- QKemampuan Ketelitian
- GIntelegensia
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan