KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Kepala Unit Kesejahteraan

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
300.10.
Kode KBJI
3359.05
Pendidikan
S1 Umum

Ringkasan Tugas

Membagi tugas dan memberikan arahan dalam pemrosesan uang restitusi pengobatan, uang lembur, uang insentif, uang tunjangan transport serta uang tunjangan lainnya dan memberi saran dalam penyusunan anggaran dan perubahannya untuk peningkatan kesejahteraan pegawai.

Rincian Tugas

  1. Membagi tugas kepada bawahan untuk melakukan perhitungan pendapatan agar selesai sesuai waktu yang telah ditentukan
  2. Memberikan arahan kepada bawahan dalam melakukan perhitungan pendapatan agar tugas berjalan lancar dan mencegah terjadinya kesalahan.
  3. Memeriksa ulang hasil pelaksanaan perhitungan pendapatan untuk mencegah terjadinya kesalahan.
  4. Membuat daftar pembukuan administrasi unit apabila terdapat kesalahan menunjukkan ayat suatu penerimaan atau kesalahan pembebanan pasal atas suatu pengeluaran dalam kas blad.
  5. Membuat undangan untuk unit pemungut yang belum dapat mencapai target anggaran yang telah ditetapkan untuk pemantauan permasalahannya.
  6. Menyusun materi rancangan anggaran berikut nota perhitungan dan lampirannya berdasarkan hasil perhitungan laporan keuangan.
  7. Memantau sisa uang yang ada pada Bendaharawan yang belum dipertanggungjawabkan agar sisa tersebut dapat segera disetorkan ke kas pada tahun anggaran berikutnya.
  8. Menyusun materi laporan berkala tentang pelaksanaan anggaran pendapatan setiap bulan.
  9. Membuat laporan hasil pelaksanaan perhitungan anggaran kepada Kepala Unit Pembukuan dan perhitungan.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Umum

Pengetahuan Kerja

  1. Mengetahui kemampuan karyawan.
  2. Peraturan pentbagian tingkat kesejahteraan.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 11Memegang
  • 9Menggerakkan Jari
  • 24Melihat

Bakat

  • NKemampuan Hitung-menghitung
  • QKemampuan Ketelitian
  • GIntelegensia

Temperamen

  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini