KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Kepala Unit Perbendaharaan
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 300.10.
- Kode KBJI
- 4312.03
- Pendidikan
- S1 Bidang Ilmu Ekonomi
Ringkasan Tugas
Mengatur, merencanakan, mengoordinasi dan menyelia kegiatan unit perbendaharaan, memeriksa dan menandatangani SPMU serta mengoordinasi dengan unit verifikasi, anggaran dan pembukuan perhitungan dalam rangka penyusunan rancangan anggaran.
Rincian Tugas
- Mengatur dan merencanakan tugas-tugas unit anggaran serta unit pertanggungjawaban keuangan agar tugas pokok unit perbendaharaan dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan program yang telah ditentukan.
- Mengoordinasikan para bawahan perbendaharaan dalam memeriksa kelengkapan SPP, penerbit SPMU dan pembukuannya baik melalui rapat atau perintah langsung agar terjalin kerjasama yang baik.
- Menyelia pelaksanaan kegiatan para bawahan unit perbendaharaan dengan melihat hasil pekerjaannya agar dapat mengetahui kesesuaiannya dengan rencana.
- Memberikan arahan kepada bawahan dalam melaksanakan tugas dan memantau pelaksanaannya agar dapat mengetahui permasalahan dan perkembangannya.
- Menandatangani SPMU dari seluruh unit kerja yang diminta oleh unit kerja tersebut yang membebani anggaran unit.
- Memeriksa surat permohonan mengenai pembangunan yang melalui bank, perpanjangan waktu kontrak pekerjaan dan lain-lain yang diterima dari bawahan melalui loket dan membagikannya kepada bawahan untuk dikerjakan.
- Memeriksa kebenaran SPMU yang akan ditanda tangani dan menyampaikannya kepada bawahan untuk mendapatkan pengesahannya.
- Menyelenggarakan koordinasi dengan unit anggaran, verifikasi serta Pembukuan dan Perhitungan belanja dalam rangka penyusunan rancangan anggaran.
- Menghimpun hasil pelaksanaan kegiatan para bawahan untuk dijadikan sebagai bahan laporan kepada pimpinan.
- Membuat laporan pelaksanaan kegiatan unit dan memberikan saran kepada pimpinan yang berhubungan dengan masalah keuangan sebagai bahan masukan bagi pimpinan.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Bidang Ilmu Ekonomi
Pengetahuan Kerja
- Peraturan pengeluaran anggaran atau dana sejenis dana yang segera dipertanggungjawabkan.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 11Memegang
- 9Menggerakkan Jari
- 24Melihat
Bakat
- NKemampuan Hitung-menghitung
- QKemampuan Ketelitian
- GIntelegensia
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan