KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Pembayar Restitusi Pengobatan, Juru Bayar Restitusi Pengobatan
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 333.90,
- Kode KBJI
- 4312.99
- Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
Ringkasan Tugas
Membayarkan uang restitusi pengobatan kepada pegawai yang mengajukan permohonan sesuai dengan jumlah yang telah disetujui oleh Dinas Kesehatan Kota dan Kepala Sub Bagian Kesejahteraan.
Rincian Tugas
- Mengumpulkan daftar berkas permohonan restitusi pengobatan dari petugas penerimaan di unit perbendaharaan.
- Membuat konsep daftar penerimaan dan besarnya jumlah yang harus diterima sesuai dengan jumlah berkas yang sudah disetujui oleh Unit Kesejahteraan dan Unit.
- Memeriksa konsep daftar penerimaan dan besarnya jumlah yang harus diterima untuk mencegah terjadinya kekurangan atau kelebihan dari kesalahan nama.
- Menyampaikan daftar penerimaan restitusi pengobatan kepada Pemegang Kas atau Bendaharawan agar dapat dicairkan dananya.
- Menerima uang restitusi pengobatan dari Pemegang Kas atau Bendaharawan, menghitung jumlahnya serta mencatatnya untuk mencegah kekurangan dan kelebihan uangnya.
- Membayarkan uang restitusi pengobatan kepada yang berhak menerima sesuai dengan jumlah yang disetujui.
- Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan.
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
Pengetahuan Kerja
- Kebenaran bukti permohonan restitusi pengobatan.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 11Memegang
- 9Menggerakkan Jari
- 24Melihat
Bakat
- QKemampuan Ketelitian
- NKemampuan Hitung-menghitung
- EKoordinasi Mata Tangan Kaki
- VKemampuan Verbal
Temperamen
- SKemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa jika berhadapan dengan keadaan darurat kritis, tidak biasa atau bahaya atau bekerja dengan kecepatan kerja
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 4aMinat untuk kegiatan yang dianggap baik bagi orang lain
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan