KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Pemegang Buku
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 331.10.
- Kode KBJI
- 4311.99
- Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
Ringkasan Tugas
Mencatat semua bukti penerimaan dan pengeluaran uang ke dalam buku kas umum dan buku pembantu sesuai dengan mata anggarannya dan menyusun neraca kas untuk mengetahui saldo kas atau sebagai informasi tentang keadaan kas bagi Bendaharawan.
Rincian Tugas
- Menyiapkan buku kas umum dengan menulis keterangan jumlah halaman buku kas umum pada halaman pertama dan memberi nomor serta memaraf setiap halaman pada buku kas umum sesuai dengan peraturan ketertiban pembukuan.
- Menyiapkan buku kas pembantu dengan menyediakan buku sesuai dengan jumlah jenis mata anggaran yang ada dan membuat lajur-lajur yang diperlukan untuk mencatat penerimaan dan pengeluaran per mata anggaran.
- Menerima bukti penerimaan dan pengeluaran dari Bendaharawan atau Pemegang Kas serta mengelompokkannya sesuai dengan mata anggarannya.
- Mencatat semua bukti penerimaan dan pengeluaran uang ke dalam buku kas umum dan buku pembantu sesuai dengan jumlah dan mata anggarannya.
- Menyusun neraca dan kas secara berkala untuk mengetahui saldo kas sebagai informasi tentang keadaan kas.
- Membuat laporan ikhtisar penerimaan dan pengeluaran per mata anggaran setiap bulannya dengan merekapitulasi data yang ada pada buku pembantu.
- Membuat surat pertanggungjawaban keuangan sebagai laporan pembukuan Bendaharawan kepada instansi atau unit yang berwenang.
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
Pengetahuan Kerja
- Tata cara pembukuan
- Peraturan keuangan
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 9Menggerakkan Jari
- 24Melihat
- 11Memegang
Bakat
- NKemampuan Hitung-menghitung
- QKemampuan Ketelitian
- EKoordinasi Mata Tangan Kaki
Temperamen
- SKemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa jika berhadapan dengan keadaan darurat kritis, tidak biasa atau bahaya atau bekerja dengan kecepatan kerja
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan