KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Pemegang Buku

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
331.10.
Kode KBJI
4311.99
Pendidikan
Sekolah Menengah Atas (SMA)

Ringkasan Tugas

Mencatat semua bukti penerimaan dan pengeluaran uang ke dalam buku kas umum dan buku pembantu sesuai dengan mata anggarannya dan menyusun neraca kas untuk mengetahui saldo kas atau sebagai informasi tentang keadaan kas bagi Bendaharawan.

Rincian Tugas

  1. Menyiapkan buku kas umum dengan menulis keterangan jumlah halaman buku kas umum pada halaman pertama dan memberi nomor serta memaraf setiap halaman pada buku kas umum sesuai dengan peraturan ketertiban pembukuan.
  2. Menyiapkan buku kas pembantu dengan menyediakan buku sesuai dengan jumlah jenis mata anggaran yang ada dan membuat lajur-lajur yang diperlukan untuk mencatat penerimaan dan pengeluaran per mata anggaran.
  3. Menerima bukti penerimaan dan pengeluaran dari Bendaharawan atau Pemegang Kas serta mengelompokkannya sesuai dengan mata anggarannya.
  4. Mencatat semua bukti penerimaan dan pengeluaran uang ke dalam buku kas umum dan buku pembantu sesuai dengan jumlah dan mata anggarannya.
  5. Menyusun neraca dan kas secara berkala untuk mengetahui saldo kas sebagai informasi tentang keadaan kas.
  6. Membuat laporan ikhtisar penerimaan dan pengeluaran per mata anggaran setiap bulannya dengan merekapitulasi data yang ada pada buku pembantu.
  7. Membuat surat pertanggungjawaban keuangan sebagai laporan pembukuan Bendaharawan kepada instansi atau unit yang berwenang.

Persyaratan Pendidikan

  • Sekolah Menengah Atas (SMA)

Pengetahuan Kerja

  1. Tata cara pembukuan
  2. Peraturan keuangan

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 9Menggerakkan Jari
  • 24Melihat
  • 11Memegang

Bakat

  • NKemampuan Hitung-menghitung
  • QKemampuan Ketelitian
  • EKoordinasi Mata Tangan Kaki

Temperamen

  • SKemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa jika berhadapan dengan keadaan darurat kritis, tidak biasa atau bahaya atau bekerja dengan kecepatan kerja
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini