KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Pemroses Uang Restitusi Pengobatan

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
339.30.
Kode KBJI
4313.00
Pendidikan
Sekolah Menengah Atas (SMA)

Ringkasan Tugas

Memproses uang restitusi pengobatan dengan memeriksa berkas pengajuan restitusi pengobatan untuk mengetahui jumlah uang yang harus dibayarkan dan memprosesnya sebagai pengganti biaya pengobatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rincian Tugas

  1. Menyatukan, mencatat dan memeriksa berkas pengajuan penggantian pengobatan yang disampaikan oleh pemohon Bagian Perbendaharaan.
  2. Memeriksa kuitansi asli dari dokter atau rumah sakit untuk mengetahui kesesuaian nama yang tercantum dalam kuitansi untuk mencegah terjadinya penyimpangan.
  3. Memeriksa kuitansi dari apotek untuk mengetahui kesesuaian nama yang tercantum dalam kuitansi dengan nama yang tercantum dalam KTP Askes.
  4. Memeriksa slip gaji pemohon untuk mengetahui identitasnya.
  5. Membuat struk atau daftar yang berisi tentang jumlah uang yang seharusnya dibayar sesuai dengan peraturan yang berlaku dan melampirkannya dalam Surat Permohonan Pembayaran bersama dengan KTP Askes Slip Gaji.
  6. Membuat rekap jumlah permohonan restitusi pengobatan dan menyampaikannya ke unit yang bersangkutan bersama dengan struk atau daftar jumlah uang yang seharusnya dibayarkan untuk bisa diproses lebih lanjut.
  7. Memeriksa rekap yang telah selesai diproses oleh unit yang berwenang agar dapat mengetahui jumlah uang yang dapat dibayarkan kepada masing-masing pemohon.
  8. Membuat Surat Keputusan Otorisasi (SKO) dan Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) atas dasar besarnya jumlah uang yang telah disetujui untuk dibayarkan oleh unit yang berwenang dan mengajukannya ke unit terkait.
  9. Meiaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan pada unit kesejahteraan.

Persyaratan Pendidikan

  • Sekolah Menengah Atas (SMA)

Pengetahuan Kerja

  1. Keuangan.
  2. Pembukuan.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 11Memegang
  • 9Menggerakkan Jari
  • 24Melihat

Bakat

  • QKemampuan Ketelitian
  • NKemampuan Hitung-menghitung
  • EKoordinasi Mata Tangan Kaki

Temperamen

  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
  • SKemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa jika berhadapan dengan keadaan darurat kritis, tidak biasa atau bahaya atau bekerja dengan kecepatan kerja
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini