KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Pemroses Uang Insentif
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 339.20.
- Kode KBJI
- 4313.00
- Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
Ringkasan Tugas
Memeriksa data pegawai yang berhak menerima insentif serta jumlah uang yang diminta oleh masing-masing unit kerja dan memprosesnya hingga dapat dicairkan dananya untuk dibayarkan kepada unit kerja.
Rincian Tugas
- Menyatukan dan memeriksa data pegawai pada unit kerja yang diterima dari unit kepegawaian untuk mengetahui jumlah pegawai yang menerima insentif dan besarnya insentif sesuai peraturan yang berlaku.
- Memeriksa jumlah netto uang yang diminta, jumlah pajak dan jumlah brutto uang yang diminta oleh masing-masing unit kerja untuk permohonan penerbitan Surat Keputusan Otorisasi.
- Membuat Surat Keputusan Otorisasi (SKO) atas dasar data kepegawaian dan permohonan dari unit kerja dan mengajukannya ke unit anggaran untuk mendapatkan pengesahan.
- Mencatat dalam kartu kredit berdasarkan tanggal, nomor dan besarnya uang insentif menurut Surat Keputusan Otorisasi serta jumlah uang insentif yang diminta oleh unit kerja yang bersangkutan.
- Membubuhkan cap atau stempel Unit Penggajian dan Pensiun pada daftar rincian uang insentif serta cap unit kesejahteraan pada daftar pegawai yang menerima insentif serta mengajukannya untuk ditandatangani oleh yang bersangkutan.
- Membuat Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) untuk masing-masing unit kerja dan mengajukannya ke Unit Perbendaharaan untuk diproses pencairan dananya.
- Mencatat dalam pembukuan seluruh uang insentif secara rinci berdasarkan jumlah pegawai, jumlah pajak, jumlah permintaan netto, jumlah permintaan bruto dan bulan permintaan.
- Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan masukan.
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
Pengetahuan Kerja
- Cara menghitung.
- Cara pemrosesan.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 11Memegang
- 9Menggerakkan Jari
- 24Melihat
Bakat
- QKemampuan Ketelitian
- NKemampuan Hitung-menghitung
- EKoordinasi Mata Tangan Kaki
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- SKemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa jika berhadapan dengan keadaan darurat kritis, tidak biasa atau bahaya atau bekerja dengan kecepatan kerja
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan