KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Pemroses Uang Insentif

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
339.20.
Kode KBJI
4313.00
Pendidikan
Sekolah Menengah Atas (SMA)

Ringkasan Tugas

Memeriksa data pegawai yang berhak menerima insentif serta jumlah uang yang diminta oleh masing-masing unit kerja dan memprosesnya hingga dapat dicairkan dananya untuk dibayarkan kepada unit kerja.

Rincian Tugas

  1. Menyatukan dan memeriksa data pegawai pada unit kerja yang diterima dari unit kepegawaian untuk mengetahui jumlah pegawai yang menerima insentif dan besarnya insentif sesuai peraturan yang berlaku.
  2. Memeriksa jumlah netto uang yang diminta, jumlah pajak dan jumlah brutto uang yang diminta oleh masing-masing unit kerja untuk permohonan penerbitan Surat Keputusan Otorisasi.
  3. Membuat Surat Keputusan Otorisasi (SKO) atas dasar data kepegawaian dan permohonan dari unit kerja dan mengajukannya ke unit anggaran untuk mendapatkan pengesahan.
  4. Mencatat dalam kartu kredit berdasarkan tanggal, nomor dan besarnya uang insentif menurut Surat Keputusan Otorisasi serta jumlah uang insentif yang diminta oleh unit kerja yang bersangkutan.
  5. Membubuhkan cap atau stempel Unit Penggajian dan Pensiun pada daftar rincian uang insentif serta cap unit kesejahteraan pada daftar pegawai yang menerima insentif serta mengajukannya untuk ditandatangani oleh yang bersangkutan.
  6. Membuat Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) untuk masing-masing unit kerja dan mengajukannya ke Unit Perbendaharaan untuk diproses pencairan dananya.
  7. Mencatat dalam pembukuan seluruh uang insentif secara rinci berdasarkan jumlah pegawai, jumlah pajak, jumlah permintaan netto, jumlah permintaan bruto dan bulan permintaan.
  8. Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan masukan.

Persyaratan Pendidikan

  • Sekolah Menengah Atas (SMA)

Pengetahuan Kerja

  1. Cara menghitung.
  2. Cara pemrosesan.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 11Memegang
  • 9Menggerakkan Jari
  • 24Melihat

Bakat

  • QKemampuan Ketelitian
  • NKemampuan Hitung-menghitung
  • EKoordinasi Mata Tangan Kaki

Temperamen

  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
  • SKemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa jika berhadapan dengan keadaan darurat kritis, tidak biasa atau bahaya atau bekerja dengan kecepatan kerja

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini