KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Pemroses Realisasi Gaji dan Pensiun Terusan

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
339.20.
Kode KBJI
4313.00
Pendidikan
Sekolah Menengah Atas (SMA)

Ringkasan Tugas

Memproses realisasi gaji dan pensiun dengan menghimpun berkas permohonan gaji pensiun terusan, memeriksa kelengkap dan kebenaran data serta diproses oleh instansi yang berwenang hingga dapat direalisasikan pembayarannya.

Rincian Tugas

  1. Mengumpulkan dan mencatat berkas permohonan gaji pensiun terusan dari unit kepegawaian yang berasal dari Unit kerja yang pegawainya telah meninggal dunia.
  2. Memeriksa kelengkapan dan kebenaran data yang meliputi Surat Kematian dari lurah, Surat Keterangan Penghentian Pembayaran dari unit kerja pegawai yang bersangkutan, hutang piutang pegawai yang bersangkutan, Surat Keterangan Penyetopan Gaji dari Unit Kepegawraian, tanggungan keluarga pegawai yang bersangkutan, KTP ahli waris almarhum pegawai yang bersangkutan dan bukti penyetoran gaji dan beras bila ada.
  3. Memeriksa dan memperbaiki daftar perhitungan gaji pensiun terusan yang telah disahkan oleh Unit kerja yang berwenang sebagai dasar pembuatan Surat Perintah Membayar Uang (SPMU).
  4. Membuat SPMU sesuai daftar yang telah dibuat dan membuat PG. I sesuai blangko yang tersedia untuk dikirim ke Instansi yang berwenang.
  5. Membukukan gaji pensiun terusan ke dalam Buku Induk sebagai bahan laporan ke instansi terkait.
  6. Menyimpan arsip gaji pensiun terusan yang telah dibayarkan dan memberi keterangan kepada pihak yangmemerlukan.
  7. Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Unit Pensiun.

Persyaratan Pendidikan

  • Sekolah Menengah Atas (SMA)

Pengetahuan Kerja

  1. Mengetahui peraturan mengenai penggajian dan pensiun yang masih berlaku.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 11Memegang
  • 9Menggerakkan Jari
  • 24Melihat

Bakat

  • QKemampuan Ketelitian
  • NKemampuan Hitung-menghitung
  • EKoordinasi Mata Tangan Kaki

Temperamen

  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • SKemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa jika berhadapan dengan keadaan darurat kritis, tidak biasa atau bahaya atau bekerja dengan kecepatan kerja

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini