KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Pemroses Realisasi Gaji dan Pensiun Terusan
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 339.20.
- Kode KBJI
- 4313.00
- Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
Ringkasan Tugas
Memproses realisasi gaji dan pensiun dengan menghimpun berkas permohonan gaji pensiun terusan, memeriksa kelengkap dan kebenaran data serta diproses oleh instansi yang berwenang hingga dapat direalisasikan pembayarannya.
Rincian Tugas
- Mengumpulkan dan mencatat berkas permohonan gaji pensiun terusan dari unit kepegawaian yang berasal dari Unit kerja yang pegawainya telah meninggal dunia.
- Memeriksa kelengkapan dan kebenaran data yang meliputi Surat Kematian dari lurah, Surat Keterangan Penghentian Pembayaran dari unit kerja pegawai yang bersangkutan, hutang piutang pegawai yang bersangkutan, Surat Keterangan Penyetopan Gaji dari Unit Kepegawraian, tanggungan keluarga pegawai yang bersangkutan, KTP ahli waris almarhum pegawai yang bersangkutan dan bukti penyetoran gaji dan beras bila ada.
- Memeriksa dan memperbaiki daftar perhitungan gaji pensiun terusan yang telah disahkan oleh Unit kerja yang berwenang sebagai dasar pembuatan Surat Perintah Membayar Uang (SPMU).
- Membuat SPMU sesuai daftar yang telah dibuat dan membuat PG. I sesuai blangko yang tersedia untuk dikirim ke Instansi yang berwenang.
- Membukukan gaji pensiun terusan ke dalam Buku Induk sebagai bahan laporan ke instansi terkait.
- Menyimpan arsip gaji pensiun terusan yang telah dibayarkan dan memberi keterangan kepada pihak yangmemerlukan.
- Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Unit Pensiun.
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
Pengetahuan Kerja
- Mengetahui peraturan mengenai penggajian dan pensiun yang masih berlaku.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 11Memegang
- 9Menggerakkan Jari
- 24Melihat
Bakat
- QKemampuan Ketelitian
- NKemampuan Hitung-menghitung
- EKoordinasi Mata Tangan Kaki
Temperamen
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- SKemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa jika berhadapan dengan keadaan darurat kritis, tidak biasa atau bahaya atau bekerja dengan kecepatan kerja
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan