KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Proses Surat Keputusan Otorisasi

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
339.30.
Kode KBJI
4322.01
Pendidikan
Sekolah Menengah Atas (SMA)

Ringkasan Tugas

Memproses Surat Keputusan Otorisasi dengan menghimpun dan mencatat usulan rencana anggaran yang telah disetujui, membuat konsep Nota Pemberitahuan, konsep SKO dan memprosesnya hingga dapat di realisasikan terbitnya SKO.

Rincian Tugas

  1. Menyatukan dan mencatat usulan rencana anggaran yang telah diolah oleh unit Anggaran yang telah disetujui besarnya anggaran dan menyiapkan bahan pembuatan Surat Keputusan Otorisasinya.
  2. Membuat nota pemberitahuan tentang persetujuan penggunaan anggaran belanja rutin ke unit kerja.
  3. Membuat konsep Surat Keputusan Otorisasi (SKO) anggaran dan menyampaikannya kepada atasan untuk mendapatkan pengesahan.
  4. Membuat Surat Keputusan Otorisasi yang telah disetujui oleh atasan sesuai dengan konsepnya.
  5. Mencatat SKO yang telah diterbitkan ke dalam Kartu pengawasan Kridit Anggaran masing-masing unit kerja agar dapat mengetahui jumlah SKO yang telah diterbitkan.
  6. Mengevaluasi realisasi penggunaan anggaran dengan membandingkan jumlah SKO yang telah diterbitkan dan jumlah dana yang masih tersedia.
  7. Mencatat Nota Pemberitahuan yang telah disampaikan ke unit kerja kedalam buku pengawasan untuk memantau pengjrimannya.
  8. Menyusun realisasi penggunaan anggaran pada unit anggaran sebagai bahan untuk menyusun rancangan anggaran dan perubahan khusus untuk belanja.
  9. Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • Sekolah Menengah Atas (SMA)

Pengetahuan Kerja

  1. Mengetahui prosedur pemrosesan SKO.
  2. Peraturan yang berkaitan.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 11Memegang
  • 9Menggerakkan Jari
  • 24Melihat

Bakat

  • QKemampuan Ketelitian
  • NKemampuan Hitung-menghitung
  • EKoordinasi Mata Tangan Kaki

Temperamen

  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • SKemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa jika berhadapan dengan keadaan darurat kritis, tidak biasa atau bahaya atau bekerja dengan kecepatan kerja
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini