KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Pemroses Tuntutan Ganti Rugi

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
339.30.
Kode KBJI
3353.99
Pendidikan
Sekolah Menengah Atas (SMA)

Ringkasan Tugas

Memproses tuntutan ganti rugi terhadap karyawan yang terkena kasus berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dan peraturan serta pedoman yang berlaku.

Rincian Tugas

  1. Menyatukan dan mempelajari laporan hasil pemeriksaan tuntutan ganti rugi untuk mengetahui masalah tuntutannya.
  2. Memproses pembuatan surat tuntutan ganti rugi terhadap karyawan yang terkena kasus berdasarkan peraturan dan pedoman yang berlaku.
  3. Memantau proses penyelesaian surat tuntutan ganti rugi yang dikerjakan untuk mengetahui perkembangannya.
  4. Menyusun hasil pemrosesan tuntutan ganti rugi sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan.
  5. Memeriksa kondisi dan jumlah barang inventaris serta membuat rekapitulasi daftar barang inventaris untuk bahan laporan.
  6. Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sebagai bahan masukan bagi atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • Sekolah Menengah Atas (SMA)

Pengetahuan Kerja

  1. Peraturan ganti rugi.
  2. Pemrosesan penyelesaian ganti rugi.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 11Memegang
  • 9Membawa
  • 24Menggerakkan Jari

Bakat

  • NKemampuan Hitung-menghitung
  • QKemampuan Ketelitian
  • EKoordinasi Mata Tangan Kaki

Temperamen

  • SKemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa jika berhadapan dengan keadaan darurat kritis, tidak biasa atau bahaya atau bekerja dengan kecepatan kerja
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini