KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Penyusun Sistem Administrasi Keuangan
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 339.90.
- Kode KBJI
- 4312.03
- Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA) Semua Jurusan
Ringkasan Tugas
Merancang sistem administrasi keuangan dengan mengumpulkan peraturan-peraturan terkait masalah keuangan, menganalisis dan mengevaluasinya untuk mengidentifikasi masalah dalam pengelolaan keuangan guna membentuk pedoman teknis dalam pelaksanaan administrasi keuangan.
Rincian Tugas
- Menyatukan dan mengumpulkan peraturan-peraturan yang terkait dengan masalah keuangan, termasuk yang berasal dari unit internal dan peraturan dari instansi lainnya.
- Menginventarisasikan dan menganalisis peraturan administrasi keuangan agar dapat mengetahui permasalahan yang dihadapi dalam bidang keuangan.
- Menyusun konsep petunjuk pelaksanaan (juklak) sistem administrasi keuangan setelah mengetahui adanya permasalahan yang dihadapi untuk mendapatkan pengesahan.
- Menyatukan dan menganalisis verbal, surat, nota dinas, edaran dan lain-lain yang berkaitan dengan sistem administrasi keuangan.
- Membuat tanggapan atas suatu surat atau verbal yang menurut hasil analisisnya tidak sesuai dengan ketentuan sistem administrasi keuangan.
- Mengevaluasi peraturan-peraturan sistem administrasi keuangan dan mencatat ketentuan atau hal-hal yang sudah tidak berlaku serta tidak sesuai lagi dengan pelaksanaan keuangan.
- Menyusun konsep pedoman teknis pelaksanaan administrasi keuangan dan menyampaikannya kepada atasan untuk mendapatkan pengesahannya.
- Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan.
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA) Semua Jurusan
Pengetahuan Kerja
- Peraturan sistem administrasi keuangan.
- Cara penganalisisan sistem administrasi keuangan.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 11Memegang
- 24Melihat
- 26Berbicara
- 9Menggerakkan Jari
Bakat
- NKemampuan Hitung-menghitung
- QKemampuan Ketelitian
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
Temperamen
- FKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang mengandung penafsiran perasaan/gagasan dari sudut pandang pribadi
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- VKemampuan menyesuaikan diri untuk melaksanakan berbagai tugas, sering berganti dari tugas yang satu ke tugas yang lainnya
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan