KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Penukar Uang

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
332.30,
Kode KBJI
4211.02
Pendidikan
Sekolah Menengah Atas (SMA) Semua Jurusan

Ringkasan Tugas

Melayani penukaran uang asing atau berbagai macam bentuk pembayaran antar negara sesuai dengan mata uang yang dikehendaki.

Rincian Tugas

  1. Menanyakan kepada pelanggan untuk memastikan keinginan mata uang yang dikehendaki.
  2. Mencocokkan transaksi dengan nilai tukar mata uang asing menurut peraturan yang berlaku.
  3. Menghitung dan memeriksa mata uang dan cek perjalanan yang ditukar untuk memeriksa jumlah nominalnya.
  4. Menghitung nilai kurs yang sesuai dengan mata uang yang dikehendaki dan mengeluarkan uang berdasarkan hasil perhitungannya.
  5. Membayarkan mata uang yang dikehendaki sesuai dengan hasil perhitungan nilai kursnya.
  6. Menghitung dan mencatat jumlah uang pada awal dan akhir tugas untuk bahan laporan.

Persyaratan Pendidikan

  • Sekolah Menengah Atas (SMA) Semua Jurusan

Pengetahuan Kerja

  1. Jenis mata uang.
  2. Nilai tukar mata uang asing.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 9Menggerakkan Jari
  • 24Melihat
  • 25Mendengar

Bakat

  • NKemampuan Hitung-menghitung
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • VKemampuan menyesuaikan diri untuk melaksanakan berbagai tugas, sering berganti dari tugas yang satu ke tugas yang lainnya
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
  • 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini