KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Penukar Uang
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 332.30,
- Kode KBJI
- 4211.02
- Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA) Semua Jurusan
Ringkasan Tugas
Melayani penukaran uang asing atau berbagai macam bentuk pembayaran antar negara sesuai dengan mata uang yang dikehendaki.
Rincian Tugas
- Menanyakan kepada pelanggan untuk memastikan keinginan mata uang yang dikehendaki.
- Mencocokkan transaksi dengan nilai tukar mata uang asing menurut peraturan yang berlaku.
- Menghitung dan memeriksa mata uang dan cek perjalanan yang ditukar untuk memeriksa jumlah nominalnya.
- Menghitung nilai kurs yang sesuai dengan mata uang yang dikehendaki dan mengeluarkan uang berdasarkan hasil perhitungannya.
- Membayarkan mata uang yang dikehendaki sesuai dengan hasil perhitungan nilai kursnya.
- Menghitung dan mencatat jumlah uang pada awal dan akhir tugas untuk bahan laporan.
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA) Semua Jurusan
Pengetahuan Kerja
- Jenis mata uang.
- Nilai tukar mata uang asing.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 9Menggerakkan Jari
- 24Melihat
- 25Mendengar
Bakat
- NKemampuan Hitung-menghitung
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- VKemampuan menyesuaikan diri untuk melaksanakan berbagai tugas, sering berganti dari tugas yang satu ke tugas yang lainnya
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan