KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Tenaga tata Usaha Penerangan
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 153.30.
- Kode KBJI
- 4225.00
- Pendidikan
- S1 Hubungan Masyarakat
Ringkasan Tugas
Menyusun bahan penerangan dengan mengolah data dan informasi kebijaksanaan serta kegiatan pembangunan dan menyusunnya menjadi bahan penerangan kepada masyarakat
Rincian Tugas
- Mempelajari pedoman dan petunjuk dalam pengumpulan data informasi bahan penerangan untuk mengetahui macam, waktu, metoda dan teknis pengumpulan data serta informasi penerangan yang diperlukan.
- Menglasiflkasikan data dan informasi pelaksanaan kegiatan penerangan seperti kebijaksanaan dan pelaksanaan pembangunan.
- Mempelajari dan memeriksa kebenaran data dan informasi serta volume kegiatan pembangunan berdasarkan laporan yang masuk.
- Mengumpulkan data dan informasi bahan penerangan kepada masyarakat tentang kebijaksanaan dan kegiatan pembangunan dengan berkunjung langsung atau menghubungi instansi lain dengan surat dinas atau telepon untuk melengkapi kebenaran data, informasi yang masuk dan permasalahan yang dihadapi.
- Mencatat perkembangan bidang pembangunan dan kebijaksanaan serta permasalahan yang dihadapi secara periodik sebagai bahan rencana program dan merencanakan anggaran yang diperlukan untuk menentukan langkah kegiatan.
- Mengolah dan menyajikan data serta informasi hasil kegiatan pembangunan kepada masyarakat serta menyusun bahan penerangan untuk menyebarluaskan kegiatan pembangunan dan kebijaksanaan.
- Menghubungi instansi atau unit yang terkait dengan unit humas untuk melakukan kerjasama pelaksanaan kegiatan penerangan mengadakan tukar pikiran serta rapat dalam rangka pelaksanaan penerangan kepada masyarakat.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Hubungan Masyarakat
Pengetahuan Kerja
- Kejurnalistikan
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 11Memegang
- 15Mendorong
- 25Mendengar
- 2Berjalan
- 26Berbicara
- 24Melihat
- 9Menggerakkan Jari
Bakat
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
- GIntelegensia
- EKoordinasi Mata Tangan Kaki
- MKetangkasan Tangan
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- IKemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan