KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Penerima Tamu
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 393.10.
- Kode KBJI
- 4226.99
- Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
Ringkasan Tugas
Meminta kartu identitas tamu dan memberikan tanda pengenal serta memberikan layanan informasi yang diperlukan, sesuai ketentuan dan petunjuk atasan.
Rincian Tugas
- Menyediakan buku tamu dan perlengkapan lain serta membersihkan lingkungan kerjanya agar kerapihannya terjaga.
- Menanyakan maksud dan tujuan kedatangan tamu dan memberikan layanan dan informasi berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku agar pelayanan tamu dapat terkendali.
- Memberikan buku catatan tamu atau lembaran kertas surat tamu kepada para tamu untuk menulis nama, maksud dan tujuan serta memeriksa catatan tersebut untuk disetujui.
- Meminta, memeriksa serta meletakkan kartu indentitas tamu dan memberikan kartu tamu sebagai tanda pengenal sebagai syarat untuk dapat memasuki atau menemui orang yang akan ditemuinya.
- Memberikan informasi kepada Sekretaris atau Pramu Acara pejabat atau orang yang akan ditemui, tentang kedatangan tamu agar berjalan dengan lancar.
- Menyimpan catatan tamu berdasarkan waktu dan tempat yang tersedia sebagai arsip.
- Melaksanakan tpgas lain yang diberikan atasan, baik lisan maupun tertulis, seperti membantu tugas keprotokolan.
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
Pengetahuan Kerja
- Cara memberikan layanan yang baik terhadap tamu.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 1Berdiri
- 11Memegang
- 26Berbicara
- 24Melihat
Bakat
- QKemampuan Ketelitian
- VKemampuan Verbal
- KKoordinasi Gerakan
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- VKemampuan menyesuaikan diri untuk melaksanakan berbagai tugas, sering berganti dari tugas yang satu ke tugas yang lainnya
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
Minat
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan