KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Pengadministrasi Umum
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 393.90.
- Kode KBJI
- 4110.00
- Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
Ringkasan Tugas
Menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan umum yang meliputi administrasi umum, kepegawaian, kerumahtanggaan dan keuangan.
Rincian Tugas
- Mencatat, menyimpan dan memelihara arsip, dokumen sesuai dengan jenis dan pedoman kearsipan.
- Menerima surat dan mempelajari isinya untuk dibuatkan konsepnya.
- Mencari dan menggabungkan surat lain berdasarkan hubungan dengan isi surat yang bersangkugan, guna memudahkan pembuatan konsep.
- Merancang dan menyusun surat atau naskah dalam bentuk konsep berdasarkan masalah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Menyediakan daftar hadir dan membuat laporan bulanannya berdasarkan daftar hadir pegawai.
- Mengatur dan mendistribusikan kebutuhan alat tulis kantor berdasarkan kebutuhan dan ketentuan yang telah ditetapkan untuk mendukung kegiatan kantor.
- Mengambil dan menghitung gaji pegawai dari Kas Negara, Bank atau Lembaga Keuangan lainnya berdasarkan perintah atasan.
- Menghitung dan menyetor uang ke Kas Negara, Bank atau Lembaga Keuangan lainnya berdasarkan perintah atasan.
- Membuat daftar gaji dan membayarkannya berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan, seperti mengetik dan membuat laporan pekerjaan.
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
Pengetahuan Kerja
- Kearsipan
- Keuangan
- Korespondensi
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 9Menggerakkan Jari
- 11Memegang
- 24Melihat
Bakat
- QKemampuan Ketelitian
- FKeterampilan Jari
- NKemampuan Hitung-menghitung
- GIntelegensia
- KKoordinasi Gerakan
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan