KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Pengadministrasi Umum

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
393.90.
Kode KBJI
4110.00
Pendidikan
Sekolah Menengah Atas (SMA)

Ringkasan Tugas

Menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan umum yang meliputi administrasi umum, kepegawaian, kerumahtanggaan dan keuangan.

Rincian Tugas

  1. Mencatat, menyimpan dan memelihara arsip, dokumen sesuai dengan jenis dan pedoman kearsipan.
  2. Menerima surat dan mempelajari isinya untuk dibuatkan konsepnya.
  3. Mencari dan menggabungkan surat lain berdasarkan hubungan dengan isi surat yang bersangkugan, guna memudahkan pembuatan konsep.
  4. Merancang dan menyusun surat atau naskah dalam bentuk konsep berdasarkan masalah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Menyediakan daftar hadir dan membuat laporan bulanannya berdasarkan daftar hadir pegawai.
  6. Mengatur dan mendistribusikan kebutuhan alat tulis kantor berdasarkan kebutuhan dan ketentuan yang telah ditetapkan untuk mendukung kegiatan kantor.
  7. Mengambil dan menghitung gaji pegawai dari Kas Negara, Bank atau Lembaga Keuangan lainnya berdasarkan perintah atasan.
  8. Menghitung dan menyetor uang ke Kas Negara, Bank atau Lembaga Keuangan lainnya berdasarkan perintah atasan.
  9. Membuat daftar gaji dan membayarkannya berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku.
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan, seperti mengetik dan membuat laporan pekerjaan.

Persyaratan Pendidikan

  • Sekolah Menengah Atas (SMA)

Pengetahuan Kerja

  1. Kearsipan
  2. Keuangan
  3. Korespondensi

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 9Menggerakkan Jari
  • 11Memegang
  • 24Melihat

Bakat

  • QKemampuan Ketelitian
  • FKeterampilan Jari
  • NKemampuan Hitung-menghitung
  • GIntelegensia
  • KKoordinasi Gerakan

Temperamen

  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini