KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Pengawas Mess dan Wisma
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 520.60.
- Kode KBJI
- 5151.99
- Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
Ringkasan Tugas
Mengawasi kebersihan dan ketertiban ruang tidur tamu, ruang makan, ruang tamu dan ruang lainnya dalam mess atau wisma serta mengatur pelayanan tamu dinas agar mess atau wisma dapat digunakan dengan baik.
Rincian Tugas
- Mengkoordinasikan kegiatan Resepsionis, Pramu Tamu, Pelayan Kamar dan Petugas Penyediaan Jamuan agar pelaksanaan kegiatan berjalan lancar.
- Memberi petunjuk pada pegawai di bawah koordinasinya tentang penempatan tamu pada kamar mess atau wisma serta menu yang perlu dihidangkan agar sesuai dengan kebutuhannya.
- Memeriksa kebersihan serta kerapihan kamar tidur ruang tamu, ruang makan dan kamar mandi serta lingkungan mess atau wisma agar wisma atau mess dapat terawat dengan baik.
- Membuat laporan kerusakan atau kehilangan perlengkapan mess pada atasan, berdasarkan data yang ada untuk pengambilan keputusan atasan.
- Mempertanggungjawabkan perlengkapan mess.
- Menerima laporan ke luar atau masuknya tamu dinas dari Pramu-Tamu.
- Membuat laporan pelaksanaan tugas secara periodik.
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
Pengetahuan Kerja
- Tentang penyelenggaraan wisma
- Cara memberi petunjuk penempatan tamu
- Menu yang dihidangkan.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 24Melihat
- 2Berjalan
- 26Berbicara
- 9Menggerakkan Jari
Bakat
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
- EKoordinasi Mata Tangan Kaki
- FKeterampilan Jari
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
Minat
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan