KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Pengemudi
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 985.90.
- Kode KBJI
- 8322.99
- Pendidikan
- Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Ringkasan Tugas
Mengemudikan kendaraan berdasarkan tujuan dan peraturan lalu lintas yang berlaku agar kendaraan dapat tiba ditujuan dengan selamat.
Rincian Tugas
- Memeriksa kelengkapan dan keadaan mobil dengan cara memeriksa rem, lampu, minyak oh mesin, air radiator, air accu agar kendaraan dapat dikendarai dengan baik.
- Memanaskan mesin kendaraan guna mengetahui kelainan mesin dan sebagai perawatan.
- Merawat kendaraan dengan cara membersihkan mesin, ruangan dalam dan luar kendaraan agar kendaraan kelihatan bersih dan terawat.
- Mengemudikan kendaraan berdasarkan tujuan dan ketentuan lalu lintas yang berlaku agar kendaraan dapat tiba di tujuan dengan selamat.
- Memperbaiki kerusakan kecil kendaraan agar kendaraan dapat berfungsi kembali.
- Melaporkan kerusakan kendaraan agar kendaraan segera diperbaiki.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan seperti membantu memperbaiki kerusakan kendaraan, memasang dan memberi perlengkapan dan onderdil kendaraan.
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Pengetahuan Kerja
- Cara mengemudikan kendaraan dengan baik.
- Cara memperbaiki kerusakan kecil kendaraan.
- Cara merawat kendaraan
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 5Menginjak
- 12Menekan
- 24Melihat
- 26Berbicara
- 9Menggerakkan Jari
Bakat
- MKetangkasan Tangan
- EKoordinasi Mata Tangan Kaki
- QKemampuan Ketelitian
- VKemampuan Verbal
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- SKemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa jika berhadapan dengan keadaan darurat kritis, tidak biasa atau bahaya atau bekerja dengan kecepatan kerja
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
Minat
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan