KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Pengetik
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 321.40.
- Kode KBJI
- 4131.01
- Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
Ringkasan Tugas
Mengetik surat, dokumen, naskah, laporan, catatan, rekaman dengan menggunakan mesin ketik manual maupun elektris dan sesuai dengan konsep serta ketentuan pengetikan.
Rincian Tugas
- Menyediakan bahan dan alat yang digunakan untuk pelaksanaan tugas pengetikan.
- Membaca dan mempelajari konsep untuk mengetahui permasalahannya.
- Menyusun kertas atau blanko dan karbon ke dalam mesin ketik sesuai dengan jumlah yang diperlukan untuk memperoleh hasil yang dikehendaki.
- Mengetik surat, dokumen, naskah, laporan, catatan dan rekaman sesuai format dan konsep agar hasil ketikan sesuai dengan konsep yang telah ditentukan.
- memeriksa hasil ketikan dengan mencocokan konsep untuk mengetahui kebenaran dan ketepatan hasil pengetikan.
- Memperbaiki dan mengetik ulang surat, dokumen, naskah, laporan, catatan dan rekaman yang salah agar sesuai dengan format dan konsep.
- Memelihara mesin ketik agar mesin ketik dapat digunakan bila diperlukan.
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
Pengetahuan Kerja
- Jenis mesin ketik dan perlengkapannya
- Cara mengetik
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 2Berjalan
- 9Menggerakkan Jari
- 24Melihat
Bakat
- FKeterampilan Jari
- KKoordinasi Gerakan
- GIntelegensia
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
Minat
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan