KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Perawat Perlengkapan Kantor
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 391.90.
- Kode KBJI
- 5151.99
- Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
Ringkasan Tugas
Merawat perlengkapan kantor sesuai dengan jenis dan keadaannya agar peralatan terlihat bersih dan dapat digunakan bila diperlukan.
Rincian Tugas
- Mempelajari daftar inventarisasi barang untuk mengetahui jenis, jumlah dan letak barang.
- Mengatur dan menempatkan perlengkapan kantor, seperti mesin ketik, meja, kursi, almari, filling kabinet serta perlengkapan kantor lainnya berdasarkan ketentuan dan situasinya.
- Memelihara kebersihan kantor dengan alat pembersih secara periodik untuk menghalau debu atau kotoran yang menempel.
- Membuat data perlengkapan sesuai dengan jenis, jumlah dan keadaannya guna memudahkan pekerjaan sewaktu diadakan perbaikan.
- memeriksa dan mencatat perlengkapan kantor sesuai dengan jenis keadaan sebagai laporan keadaan barang kepada atasan.
- Menyusun jadwal pelaksanaan perbaikan perlengkapan berdasarkan kebutuhan, jenis serta dana yang tersedia, guna memudahkan pengecekan.
- Memperbaiki kerusakan kecil pada perlengkapan kantor atas inisiatif sendiri maupun permintaan unit-unit.
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
Pengetahuan Kerja
- Mengetahui tentang jenis perlengkapan kantor.
- Data letak perlengkapan kantor
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 9Menggerakkan Jari
- 24Melihat
Bakat
- SKemampuan Dalam Hal Pandangan Ruang
- QKemampuan Ketelitian
- MKetangkasan Tangan
- EKoordinasi Mata Tangan Kaki
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 4aMinat untuk kegiatan yang dianggap baik bagi orang lain
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan