KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Perawat Perlengkapan Kantor

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
391.90.
Kode KBJI
5151.99
Pendidikan
Sekolah Menengah Atas (SMA)

Ringkasan Tugas

Merawat perlengkapan kantor sesuai dengan jenis dan keadaannya agar peralatan terlihat bersih dan dapat digunakan bila diperlukan.

Rincian Tugas

  1. Mempelajari daftar inventarisasi barang untuk mengetahui jenis, jumlah dan letak barang.
  2. Mengatur dan menempatkan perlengkapan kantor, seperti mesin ketik, meja, kursi, almari, filling kabinet serta perlengkapan kantor lainnya berdasarkan ketentuan dan situasinya.
  3. Memelihara kebersihan kantor dengan alat pembersih secara periodik untuk menghalau debu atau kotoran yang menempel.
  4. Membuat data perlengkapan sesuai dengan jenis, jumlah dan keadaannya guna memudahkan pekerjaan sewaktu diadakan perbaikan.
  5. memeriksa dan mencatat perlengkapan kantor sesuai dengan jenis keadaan sebagai laporan keadaan barang kepada atasan.
  6. Menyusun jadwal pelaksanaan perbaikan perlengkapan berdasarkan kebutuhan, jenis serta dana yang tersedia, guna memudahkan pengecekan.
  7. Memperbaiki kerusakan kecil pada perlengkapan kantor atas inisiatif sendiri maupun permintaan unit-unit.

Persyaratan Pendidikan

  • Sekolah Menengah Atas (SMA)

Pengetahuan Kerja

  1. Mengetahui tentang jenis perlengkapan kantor.
  2. Data letak perlengkapan kantor

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 9Menggerakkan Jari
  • 24Melihat

Bakat

  • SKemampuan Dalam Hal Pandangan Ruang
  • QKemampuan Ketelitian
  • MKetangkasan Tangan
  • EKoordinasi Mata Tangan Kaki

Temperamen

  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
  • 4aMinat untuk kegiatan yang dianggap baik bagi orang lain

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini