KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Kepala Unit Perawatan dan Pemeliharaan Alat-Alat Kantor
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 300.1
- Kode KBJI
- 3112.99
- Pendidikan
- D3 Perawatan dan Perbaikan Mesin
Ringkasan Tugas
Membagi tugas dan memberi petunjuk dan memantau pelaksanaan perawatan dan pemeliharaan peralatan kantor serta menyusun rencana kegiatan berdasarkan evaluasi pelaksanaannya agar tugas perawatan dan pemeliharaan peralatan kantor berjalan dengan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rincian Tugas
- Mempelajari peraturan dan standarisasi serta anggaran perawatan dan pemeliharaan peralatan kantor sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.
- Membagi tugas kegiatan unit perawatan dan pemeliharaan peralatan kantor dengan memberikan pengarahan sesuai dengan kemampuan, tugas dan permasalahannya.
- Membimbing pemrosesan pemeliharaan dan perawatan peralatan kantor dlam memperkirakan anggaran untuk dapat diajukan pada unit keuangan.
- Memberi petunjuk kepada bawahan tentang teknis perawatan dan pemeliharaan peralatan kantor agar terawat dengan baik.
- Memantau lokasi tentang pelaksanaan pemeriksaan kalau terjadi kerusakan peralatan kantor dan membantu dalam perkiraan anggaran.
- Memeriksa surat perintah kerja dan berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan perawatan dan pemeliharaan peralatan kantor serta memproses tagihan dari rekanan sesuai dengan yang ditetapkan.
- Membuat konsep laporan surat dan bahan lain yang berhubungan dengan kegiatan perawatan peralatan kantor sebagai bahan masukan pimpinan.
- Merencanakan kegiatan unit perawatan dan pemeliharaan peralatan kantor atas dasar evaluasi pelaksanaannya serta menyampaikan kepada Kepala Unit Perawatan dan Pemeliharaan.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Perawatan dan Perbaikan Mesin
Pengetahuan Kerja
- Administrasi pembukuan.
- Kualitas produk
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
- GIntelegensia
- EKoordinasi Mata Tangan Kaki
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan