KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Kepala Unit Perawatan dan Pemeliharaan Kendaraan Besar dan Alat-Alat Besar
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- , 300.10.
- Kode KBJI
- 3115.01
- Pendidikan
- D3 Alat Berat
Ringkasan Tugas
Membagi tugas, memberi petunjuk dan memantau pelaksanaan perawatan dan pemeliharaan kendaraan dan alat-alat besar serta menyusun rencana kegiatan berdasarkan evaluasi pelaksanaannya agar tugas perawatan dan pemeliharaan kendaraan dan alat-alat besar berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rincian Tugas
- Membagi tugas atau kegiatan unit Perawatan dan Pemeliharaan kepada Pemroses perawatan dan pemeliharaan kendaraan dan alat-alat besar dan unit perawatan dan pemeliharaan kendaraan alat-alat besar lainnya dengan memberi pengarahan sesuai dengan tugas, kemampuan dan permasalahannya.
- Memberi petunjuk kepada bawahan secara lisan atau tertulis tentang teknik perawatan dan pemeliharaan kendaraan dan alat-alat besar agar terpelihara dengan baik sampai batas penghapusannya.
- Membimbing Pemroses Perawatan dan Pemelihara Kendaraan serta Alat-alat besar dalam penyusunan jenis service, biaya bahan bakar dan perbaikan kendaraan dan alat-alat besar, penjatahan bahan bakar, ban dan accu dan pengurusan perpanjangan STNK serta penyajian anggarannya.
- Memeriksa surat perintah kerja serta berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan perawatan dan pemeliharaan kendaraan dan alat-alat besar serta memroses tagihan dari rekanan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
- Merencanakan kegiatan unit perawatan dan pemeliharaan kendaraan dan alat-alat besar berdasarkan evaluasi pelaksanaannya dan menyampaikannya kepada kepala unit perawatan dan pemeliharaan.
- Memantau lokasi kendaraan dan alat-alat besar yang diperbaiki oleh pemroses perawatan dan pemeliharaan kendaraan dan alat-alat besar untuk mengetahui biaya yang diperlukan.
- Mempelajari peraturan dan standarisasi serta anggaran perawatan dan pemeliharaan kendaraan dan alat-alat besar sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.
- Membuat konsep laporan, surat dan bahan lain yang berhubungan dengan kegiatan perawatan dan pemeliharaan dan alat-alat besar sebagai bahan masukan bagi pimpinan.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Alat Berat
Pengetahuan Kerja
- Keadaan Mesin.
- Jenis dan merek alat
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 11Memegang
- 24Melihat
- 26Berbicara
- 9Menggerakkan Jari
Bakat
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
- KKoordinasi Gerakan
- GIntelegensia
- FKeterampilan Jari
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan