KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Kepala Unit Perawatan dan Pemeliharaan Kendaraan Besar dan Alat-Alat Besar

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
, 300.10.
Kode KBJI
3115.01
Pendidikan
D3 Alat Berat

Ringkasan Tugas

Membagi tugas, memberi petunjuk dan memantau pelaksanaan perawatan dan pemeliharaan kendaraan dan alat-alat besar serta menyusun rencana kegiatan berdasarkan evaluasi pelaksanaannya agar tugas perawatan dan pemeliharaan kendaraan dan alat-alat besar berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rincian Tugas

  1. Membagi tugas atau kegiatan unit Perawatan dan Pemeliharaan kepada Pemroses perawatan dan pemeliharaan kendaraan dan alat-alat besar dan unit perawatan dan pemeliharaan kendaraan alat-alat besar lainnya dengan memberi pengarahan sesuai dengan tugas, kemampuan dan permasalahannya.
  2. Memberi petunjuk kepada bawahan secara lisan atau tertulis tentang teknik perawatan dan pemeliharaan kendaraan dan alat-alat besar agar terpelihara dengan baik sampai batas penghapusannya.
  3. Membimbing Pemroses Perawatan dan Pemelihara Kendaraan serta Alat-alat besar dalam penyusunan jenis service, biaya bahan bakar dan perbaikan kendaraan dan alat-alat besar, penjatahan bahan bakar, ban dan accu dan pengurusan perpanjangan STNK serta penyajian anggarannya.
  4. Memeriksa surat perintah kerja serta berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan perawatan dan pemeliharaan kendaraan dan alat-alat besar serta memroses tagihan dari rekanan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
  5. Merencanakan kegiatan unit perawatan dan pemeliharaan kendaraan dan alat-alat besar berdasarkan evaluasi pelaksanaannya dan menyampaikannya kepada kepala unit perawatan dan pemeliharaan.
  6. Memantau lokasi kendaraan dan alat-alat besar yang diperbaiki oleh pemroses perawatan dan pemeliharaan kendaraan dan alat-alat besar untuk mengetahui biaya yang diperlukan.
  7. Mempelajari peraturan dan standarisasi serta anggaran perawatan dan pemeliharaan kendaraan dan alat-alat besar sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.
  8. Membuat konsep laporan, surat dan bahan lain yang berhubungan dengan kegiatan perawatan dan pemeliharaan dan alat-alat besar sebagai bahan masukan bagi pimpinan.

Persyaratan Pendidikan

  • D3 Alat Berat

Pengetahuan Kerja

  1. Keadaan Mesin.
  2. Jenis dan merek alat

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 11Memegang
  • 24Melihat
  • 26Berbicara
  • 9Menggerakkan Jari

Bakat

  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian
  • KKoordinasi Gerakan
  • GIntelegensia
  • FKeterampilan Jari

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
  • 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
  • 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini