KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Pemroses Penghapusan Bangunan, Kendaraan dan AlatAlat Besar
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 399.90
- Kode KBJI
- 4419.99
- Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
Ringkasan Tugas
Memproses penghapusan bangunan, kendaraan dan alat-alat besar dengan menghimpun surat-surat permohonan penghapusan kendaraan, alat-alat besar dan membuat konsep berita acara penelitian kendaraan dan alat-alat besar sesuai dengan keputusan dan peraturan yang berlaku.
Rincian Tugas
- Menghimpun surat permohonan kendaraan dan alat-alat besar dan menyampaikan kepada kepala unit penghapusan.
- Meneliti kendaraan dan alat-alat besar yang akan dihapuskan agar sesuai dengan surat permohonan unit yang mengusulkan ke lokasi dan melaporkan hasilnya kepada atasan serta memberikan saran dan pertimbangannya.
- Mengadministrasikan proses penghapusan kendaraan dan alat-alat besar serta mempersiapkan segala sesuatunya yang berhubungan dengan penghapusan kendaraan dan alat-alat besar.
- Membuat konsep berita acara hasil penelitian kendaraan dan alat-alat besar serta membuatkan konsep permohonan persetujuan dan konsep keputusan tentang penghapusan kendaraan dan alat-alat besar.
- Mengangkut kendaraan dan alat-alat besar yang akan dihapuskan dari unit yang bersangkutan ke gudang penampungan untuk menunggu proses penghapusan.
- Melaporkan hasil proses kendaraan dan alat-alat besar yang sudah selesai dihapuskan dengan membuatkan daftamya sebagai bahan laporan kegiatan
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
Pengetahuan Kerja
- Data kendaraan.
- Prosedur pemrosesan penghapusan.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 11Memegang
- 24Melihat
- 13Mengangkat
- 26Berbicara
Bakat
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
- EKoordinasi Mata Tangan Kaki
- MKetangkasan tangan
- GIntelegensia
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- SKemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa jika berhadapan dengan keadaan darurat kritis, tidak biasa atau bahaya atau bekerja dengan kecepatan kerja
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan