KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Pemroses Penghapusan Tanah dan Bangunan

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
399.90
Kode KBJI
4419.99
Pendidikan
SMK Teknik

Ringkasan Tugas

Memproses penghapusan tanah dan bangunan dengan menghimpun surat permohonan penghapusan tanah dan bangunan, membuat konsep berita acara penelitian tanah dan bangunan dan membuat surat keputusan penghapusan tanah dan bangunan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Rincian Tugas

  1. Menghimpun surat permohonan dari unit tentang usulan penghapusan tanah dan bangunan untuk dibangun kembali atau ditukar dengan tanah dan bangunan lainnya dan disampaikan kepada Kepala Unit penghapusan.
  2. Mempelajari surat permohonan penghapusan tanah dan bangunan untuk membuat konsep berita acara penelitian tanah dan bangunan serta surat keputusan penghapusan tanah dan bangunan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  3. Mengadministrasikan proses penghapusan tanah dan bangunan serta mempersiapkan segala sesuatunya yang berhubungan dengan peninjauan oleh tim penghapusan.
  4. Membuat konsep berita acara hasil penelitian tanah dan bangunan, konsep surat permohonan persetujuan penghapusan dan membuatkan konsep surat keputusan penghapusan tanah dan bangunan.
  5. Membuat laporan hasil penghapusan tanah dan bangunan yang sudah selesai dihapuskan dengan membuatkan daftarnya sebagai bahan laporan kegiatan unit penghapusan.

Persyaratan Pendidikan

  • SMK Teknik

Pengetahuan Kerja

  1. Data tanah dan bangunan.
  2. Prosedur pemrosesan penghapusan tanah dan bangunan.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 11Memegang
  • 24Melihat
  • 13Mengangkat
  • 26Berbicara
  • 9Menggerakkan Jari

Bakat

  • QKemampuan Ketelitian
  • KKoordinasi Gerakan
  • VKemampuan Verbal
  • FKeterampilan Jari
  • GIntelegensia

Temperamen

  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
  • SKemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa jika berhadapan dengan keadaan darurat kritis, tidak biasa atau bahaya atau bekerja dengan kecepatan kerja
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama

Minat

  • 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini