KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Pengadministrasi Biaya Perawatan dan Pemeliharaan Kendaraan dan Alat-Alat Besar
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 399.90
- Kode KBJI
- 4311.01
- Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
Ringkasan Tugas
Melakukan administrasi biaya perawatan kendaraan dan alat-alat besar dengan mencatatnya dalam kartu indeks masing-masing barang serta menghitung total penggunaan, sehingga diketahui total biaya yang dikeluarkan untuk setiap kendaraan dan alat-alat besar.
Rincian Tugas
- Memeriksa permintaan biaya perawatan dan pemeliharaan dari unit, menyesuaikannya dengan standar yang berlaku, dan menyampaikannya kepada atasan untuk mendapatkan persetujuan atau sebagai pertimbangan.
- Mencatat biaya perawatan atau pemeliharaan kendaraan dan alat-alat besar dalam kartu indeks barang masing-masing agar diketahui banyaknya biaya yang sudah dikeluarkan bagi setiap kendaraan dan alat-alat besar.
- Menyimpan kartu indeks kendaraan dan alat-alat besar masing-masing hingga dihapuskan, guna digunakan sebagai referensi dalam permohonan perawatan.
- Menghitung biaya realisasi biaya perawatan dan pemeliharaan kendaraan dan alat-alat besar sebagai bahan penyusunan laporan kegiatan unit dan pemeliharaan kendaraan dan alat-alat besar.
- Menyusun daftar satuan harga perawatan dan pemeliharaan atas dasar realisasi pelaksanaan sebagai bahan untuk menentukan patokan harga.
- Menyampaikan laporan hasil pencatatan dan perhitungan biaya perawatan dan pemeliharaan kendaraan dan alat-alat besar.
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
Pengetahuan Kerja
- Data kendaraan alat besar.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 11Memegang
- 24Melihat
- 25Mendengar
Bakat
- NKemampuan Hitung-menghitung
- QKemampuan Ketelitian
- SKemampuan Dalam Hal Pandangan Ruang
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- SKemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa jika berhadapan dengan keadaan darurat kritis, tidak biasa atau bahaya atau bekerja dengan kecepatan kerja
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 5bMinat untuk kegiatan yang menghasilkan kepuasan nyata dan produktif
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan