KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Pengurus Pembagian Beras
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 391.90
- Kode KBJI
- 4419.99
- Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
Ringkasan Tugas
Mengurus pembagian beras dengan menyusun jadwal pengambilan, menghubungi pihak dolog bersama dengan petugas unit dan mengatur pembagiannya sesuai dengan jatah untuk masing-masing pelaksanaannya agar dapat berjalan dengan tertib dan teratur.
Rincian Tugas
- Menyusun jadwal pengambilan beras untuk unit di gudang dolog agar pelaksanaannya berjalan dengan baik dan teratur.
- Mendatangi gudang bulog bersama petugas unit dan mengambil jatah beras serta mengatur pembagiannya sesuai dengan jumlah unit masing-masing.
- Mengumpulkan daftar pegawai dan keluarganya yang berhak mendapat jatah beras dari kantor sebagai bahan untuk mengurus DO atau surat perintah pengeluaran beras.
- Membuat laporan kekurangan atau kelebihan beras dengan membandingkan antara daftar pegawai dan keluarga yang berhak mendapat beras dengan surat perintah pengeluaran beras atau DO sebagai bahan perhitungan pembagian beras bulan berikutnya.
- Mencatat surat jalan, surat kuasa dari unit serta surat tugas pengambilan beras dan menyimpannya untuk memudahkan pembuatan laporan.
- Menyusun laporan jumlah beras yang sudah dibagikan dari gudang dolog kepada unit dan menyampaikannya kepada Kepala Unit Penyimpanan sebagai bahan laporan kegiatan unit.
- Membantu unit pengadaan mengurus DO atau memperpanjang DO dengan menghubungi dolog.
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
Pengetahuan Kerja
- Data pegawai yang berhak menerima beras.
- Prosedur pengambilan beras.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- QKemampuan Ketelitian
- EKoordinasi Mata Tangan Kaki
- KKoordinasi Gerakan
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- SKemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa jika berhadapan dengan keadaan darurat kritis, tidak biasa atau bahaya atau bekerja dengan kecepatan kerja
- VKemampuan menyesuaikan diri untuk melaksanakan berbagai tugas, sering berganti dari tugas yang satu ke tugas yang lainnya
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 4aMinat untuk kegiatan yang dianggap baik bagi orang lain
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan