KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Penyalur Barang Kebutuhan Unit

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
391.20
Kode KBJI
4419.99
Pendidikan
Sekolah Menengah Atas (SMA)

Ringkasan Tugas

Menyalurkan barang kebutuhan unit dengan melakukan perhitungan jumlah dan jenis barang yang akan disalurkan, mencatatnya, dan mengatur pengangkutan barang ke unit yang memerlukan, sehingga kebutuhan unit dapat terpenuhi.

Rincian Tugas

  1. Memeriksa keadaan barang dan menghitung jenis serta jumlah barang yang diterima dari penyelenggara gudang dan menyesuaikan dengan daftar barang.
  2. Membuat surat perintah penyaluran barang serta surat perintah penyerahan barang dan menyampaikan kepada Kepala Unit Penyaluran untuk mendapatkan persetujuan atau bahan pertimbangan.
  3. Mengajukan rencana kegiatan penyaluran dan pengangkutannya atas dasar surat perintah penyaluran barang yang sudah disetujui oleh Kepala Unit.
  4. Melayani pengambilan surat perintah penyaluran barang dan surat penyerahan barang bagi unit yang menyelenggarakan pengangkutan sendiri.
  5. Mencatat barang yang disalurkan sesuai dengan jenis dan jumlahnya agar datanya dapat di administrasikan dengan baik.
  6. Menyelenggarakan pengangkutan barang kepada peminta barang serta meminta tanda bukti penyerahan barang yang sudah ditandatangani oleh peminta barang.
  7. Menyimpan tanda bukti penyerahan barang dan menyusun rekapitulasinya sebagai bahan untuk membuat laporan kegiatan penyaluran barang.
  8. Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas secara lisan dan tertulis dan menyampaikannya kepada Kepala Unit.

Persyaratan Pendidikan

  • Sekolah Menengah Atas (SMA)

Pengetahuan Kerja

  1. Prosedur penyaluran barang.
  2. Jenis dan kualitas barang.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 2Berjalan
  • 24Melihat
  • 11Memegang
  • 7Menjangkau

Bakat

  • QKemampuan Ketelitian
  • KKoordinasi Gerakan
  • EKoordinasi Mata Tangan Kaki

Temperamen

  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • SKemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa jika berhadapan dengan keadaan darurat kritis, tidak biasa atau bahaya atau bekerja dengan kecepatan kerja

Minat

  • 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
  • 4aMinat untuk kegiatan yang dianggap baik bagi orang lain

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini