KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Perawat Alat Pemadam Kebakaran
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 551.20
- Kode KBJI
- 9129.99
- Pendidikan
- SMK Teknik Ketenagalistrikan
Ringkasan Tugas
Merawat alat pemadam kebakaran dan mencegah kemungkinan terjadinya kebakaran.
Rincian Tugas
- Mengurus dan merawat perlengkapan alat pemadam kebakaran.
- Mengurus dan merawat perlengkapan atau fasilitas keselamatan kerja, fasilitas darurat dan perlengkapan lain seperti detecter, bell, springkler hydrant dan lain sebagainya.
- Mengawasi dan mencegah segala sesuatu yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran.
- Membuat laporan pelaksanaan perawatan alat pemadam kebakaran untuk disampaikan kepada pimpinan sebagai bahan masukan.
Persyaratan Pendidikan
- SMK Teknik Ketenagalistrikan
Pengetahuan Kerja
- Jenis pemadam kebakaran dan perlengkapannya.
- Cara merawat alat pemadam kebakaran.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 11Memegang
- 7Menjangkau
- 13Mengangkat
Bakat
- QKemampuan Ketelitian
- MKetangkasan Tangan
- EKoordinasi Mata Tangan Kaki
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- SKemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa jika berhadapan dengan keadaan darurat kritis, tidak biasa atau bahaya atau bekerja dengan kecepatan kerja
Minat
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 4aMinat untuk kegiatan yang dianggap baik bagi orang lain
- 5aMinat untuk kegiatan yang menghasilkan prestise atau penghargaan dari pihak orang lain
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan