KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Kepala Unit Ketertiban Fasilitas Umum

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
300.10
Kode KBJI
5414.99
Pendidikan
S1 Bidang Ilmu Sosial

Ringkasan Tugas

Merencanakan, mengoordinasikan, dan mengendalikan kegiatan unit ketertiban umum dengan menyusun konsep pelaksanaan kegiatan yang melibatkan evaluasi, analisis dan pengolahan data tentang keamanan dan ketertiban umum. Mengatur pelaksanaan kegiatan pengawasan serta penegakan hukum terkait pelanggaran perundang-undangan di bidang ketertiban umum.

Rincian Tugas

  1. Menyusun rencana kegiatan unit ketertiban umum berdasarkan hasil kegiatan tahun sebelumnya baik rutin maupun proyek sebagai bahan rencana program.
  2. Mengoordinasikan para Kepala Unit dan Staf Unit Ketertiban Umum dalam pengamanan tamu-tamu negara, perayaan hari besar, tempat-tempat hiburan dan rekreasi.
  3. Pengumpulan, mengolah dan menilai tentang kondisi keamanan dan ketertiban umum serta pengawasan dan pengamanan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang ketertiban umum.
  4. Mengatur dan mendistribusikan tugas kepada bawahan unit ketertiban umum baik tertulis maupun lisan sesuai bidang serta permasalahannya.
  5. Mengontrol pelaksanaan kegiatan bawahan unit ketertiban umum sesuai dengan realisasinya.
  6. Memberi arahan kepada Kepala Unit dan Staf dalam melaksanakan tugas dan menilai hasilnya agar sesuai dengan rencana.
  7. Mengawasi pelaksanaan kegiatan unit ketertiban umum melalui rapat koordinasi untuk mengetahui permasalahan dan perkembangannya.
  8. Mengadakan koordinasi pengamanan tamu-tamu negara, perayaan hari besar, tempat hiburan dan rekreasi serta obyek-obyek vital melalui rapat koordinasi instansi terkait untuk mendapatkan konsep penyelesaian terpadu sehingga menghindari kerumunan serta menuju sasaran yang telah ditentukan.
  9. Menyelenggarakan koordinasi dan pengadministrasian penilaian kondisi keamanan dan ketertiban umum dengan mengadakan rapat atau menghubungi unit pengaman untuk mencari masukan data dalam rangka membantu pimpinan untuk mengambil keputusan dalam bidang ketertiban.
  10. Memeriksa dan mempelajari serta menilai pengumpulan dan pengolahan data tentang kondisi keamanan dan ketertiban umum dengan menyusun dalam laporan berdasarkan hasil rapat dan masukan masing-masing aparat keamanan mengenai sebagai bahan evaluasi untuk perencanaan yang akan datang.
  11. Melaksanakan fungsi pengawasan untuk mendukung pengamanan dan pemantauan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang ketertiban umum meliputi pemeriksaan, evaluasi dan penilaian terhadap izin tempat usaha seperti pabrik minuman keras untuk menegakkan hukum, mempertahankan kewibawaan pemerintah, serta membangun kepercayaan masyarakat agar hukum dan peraturan diikuti dengan baik.
  12. Melakukan tugas tambahan yang diberikan oleh atasan terkait dengan tanggung jawabnya, seperti mengumpulkan, memproses, dan mengevaluasi data informasi terkait keamanan dan ketertiban wilayah. Melakukan koordinasi dengan aparat keamanan, ketertiban, dan instansi terkait untuk memberikan masukan guna perbaikan regulasi pemerintah.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Bidang Ilmu Sosial

Pengetahuan Kerja

  1. Tentang hukum dan peraturan perundang-undangan mengenai ketertiban umum.
  2. Tentang koordinasi pengamanan terpadu.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 24Melihat
  • 25Mendengar
  • 26Berbicara

Bakat

  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • VKemampuan menyesuaikan diri untuk melaksanakan berbagai tugas, sering berganti dari tugas yang satu ke tugas yang lainnya
  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction

Minat

  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
  • 4aMinat untuk kegiatan yang dianggap baik bagi orang lain

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini