KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Kepala Unit Ketertiban Ketenagakerjaan
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 310.10
- Kode KBJI
- 5414.99
- Pendidikan
- D3 Pekerja Sosial
Ringkasan Tugas
Membagi tugas dan memberikan arahan dalam proses pengumpulan, evaluasi, pemeriksaan, dan pengolahan data terkait kasus-kasus penertiban ketenagakerjaan. Mengembangkan konsep implementasi yang teratur dalam menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan, serta mengawasi pelaksanaannya untuk memastikan kesesuaian dengan rencana yang telah dibuat.
Rincian Tugas
- Memahami tugas atau kegiatan unit ketertiban ketenagakerjaan kepada staf dengan memberi pengarahan sesuai dengan bidang kemampuan dan permasalahannya.
- Memberi petunjuk dalam pengumpulan, menilai, memeriksa serta mengolah data mengenai kasus-kasus penertiban ketenagakerjaan.
- Merencanakan, mengatur, membina serta mengawasi pelaksanaan ketertiban ketenagakerjaan berdasarkan laporan pelaksanaan tahun yang lalu dari unit vertikal dan input hasil rapat dengan instansi terkait dalam rangka mengurangi penyebab dan akibat yang ditimbulkan sebagai input rencana dan langkah kegiatan yang lebih baik.
- Mengoordinasi dengan instansi terkait dan hubungan kerjasama dalam rangka pengawasan terhadap masalah ketenagakerjaan dengan mengadakan rapat dengan instansi yang bersangkutan untuk berperan aktif.
- Merancang program kerja yang terintegrasi untuk melangkah lebih jauh dalam menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan dengan membuat perkiraan kondisi dan menyusun rencana operasional yang sesuai guna menyelesaikan setiap masalah yang muncul.
- Membimbing, memberi arahan serta mengoreksi hasil pengumpulan data mengenai kasus-kasus masalah penertiban ketenagakerjaan dengan menganalisis, mempelajari serta menilai menurut skala prioritas dalam rangka mendapatkan data serta informasi yang akurat.
- Membuat konsep laporan mengenai kegiatan penanggulangan dan pencegahan terhadap masalah penertiban ketenagakerjaan berdasarkan laporan unit vertikal petugas lapangan atau operasi gabungan dan laporan masyarakat yang berisi tentang saran pemecahan, hambatan di lapangan dan korelasi dengan instansi terkait dalam rangka koordinasi dan mengfungsikan unit-unit di lapangan sebagai input rencana dan langkah kegiatan yang lebih baik.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan seperti menjadi anggota tim penanggulangan dan pencegahan serta pengendalian terhadap tempat terjadinya kebakaran sehingga tidak terjadi pelanggaran terhadap tanah bekas kebakaran dengan menangani langsung ke lokasi dalam rangka memonitoring.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Pekerja Sosial
Pengetahuan Kerja
- Tentang koordinasi dengan instansi terkait.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 24Melihat
- 25Mendengar
- 26Berbicara
Bakat
- QKemampuan Ketelitian
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- VKemampuan menyesuaikan diri untuk melaksanakan berbagai tugas, sering berganti dari tugas yang satu ke tugas yang lainnya
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
Minat
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 4aMinat untuk kegiatan yang dianggap baik bagi orang lain
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan